Fasilitas sekolah tak merata, Ombudsman pertanyakan kebijakan zonasi
Menurutnya, fasilitas sekolah saat ini hanya menumpuk di pusat kota.
Komisioner Ombudsman RI Ahmad Saudi berkomentar soal adanya kebijakan baru dari Kemendikbud terkait pemerataan jumlah siswa dalam suatu sekolah dengan menggunakan zonasi wilayah. Menurut dia, sistem zonasi harus ditunjang dengan fasilitas sekolah.
"Tahun ini ada kebijakan baru terkait PPDB yaitu zonasi, di mana para sekolah wajib 90 persen menerima zonasi, tapi fasilitas sekolah itu tidak merata jadi mangkanya masih ada kesulitan, untuk itu kami melakukan modifikasi dari pemerintah daerah dan kota untuk misalnya 90 persen hanya 40 persen saja. Karena fasilitas sekolah itu menumpuk di pusat kota," ujarnya di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Oleh sebab itu, tegas Ahmad, pemerintah tentunya terlebih dahulu memeratakan fasilitas yang ada di sekolah.
Menurut Ahmad, aturan penerimaan siswa dengan sistem zonasi akan ditentukan berdasarkan tingkatan wilayah administrasi masing-masing daerah berdasarkan SK Gubernur atau Walikota.
"Karena di zonasi itu kan kalau SMP itu kan kecamatan karena di bawah kabupaten/kota. Kalau SMA itu kan zonasinya Kabupaten/Kota karena di bawah Provinsi. Tapi bisa juga dua kabupaten. Nah inilah yang sebenarnya SK Walikota atau Gubernur yang mengatur zonasi. Jadi zonasi bisa diatur menurut tingkatan itu tadi," jelasnya.
Ahmad juga mengatakan telah terjadi maladministrasi pada Pendaftaran Perserta Didik Baru (PPDB) 2017 di sejumlah daerah di Indonesia. Di mana pihak sekolah membuat MoU dengan pihak-pihak tertentu yang terindikasi terjadinya pungli. "Ada yang pakai uang agar bisa masuk," tuturnya
Dari data laporan dugaan maladministrasi, berdasarkan data per tanggal 1 April hingga 31 Juni 2017 telah terjadi 129 laporan permintaan imbalan uang atau jasa, di mana sebanyak 3,8 persen lembaga pendidikan negeri menjadi instansi terlapornya.
Di sisi lain, terkait ditemukanya pelangaran pemalsuan surat miskin dan MoU tersebut, Ahmad menjelaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan PermenDikBud. "Ya, itu kan yang pemalsuan surat miskin dan MoU merupakan bagian dari maladministrasi karena tidak sesuai dengan aturan dasar PermenDikbud. Meskipun mereka berdalih dengan adanya Pergub tadi. Dan Pergub tadi melanggar PermenDikbud," ungkapnya.
Lebih jauh pemalsuan surat miskin yang dilakukan beberapa oknum wali murid diakui Ahmad terjadi di wilayah Provinsi Banten serta beberapa wilayah luar pulau Jawa. "Yang jelas di Banten ada dan di beberapa wilayah di luar Jawa juga ada," tandasnya.
Baca juga:
Temuan Ombudsman soal PPDB 2017, dari pungli sampai jatah kursi
Tahun ajaran baru, DPR ingatkan pentingnya pendidikan karakter
Tahun ajaran baru, DPR ingatkan pentingnya pendidikan karakter
Bupati Tangerang pusingkan Permendikbud soal zonasi & batasan siswa
Sekolah didemo warga, Disdik Bekasi konsultasi ke Kemendikbud
Kecewa anak tak diterima, ratusan wali murid demo sekolah di Tambun
Tak terima kebijakan sekolah, warga Sidoarjo geruduk SMPN 2 Buduran
136 Santri hafiz Alquran diwisuda Kemenag,lanjut pendidikan ke Turki
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.
-
Kapan Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Di mana Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan? Calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo mengisi kuliah kebangsaan di FISIP UI, Senin (18/9)