Fayakhun ungkap Komisi XI klaim miliki proyek pengadaan alat Bakamla
Di hadapan dua anggota Komisi XI DPR itu, Haris menjelaskan kepada Fayakhun klaim Komisi yang bermitra dengan sektor keuangan seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan itu sebagai kompensasi persetujuan undang-undang tax amnesty.
Mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi menyebut proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) diklaim milik Komisi XI DPR. Hal itu disampaikan Fayakhun saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa atas kasus dugaan menerima suap terkait pengadaan alat satelit monitoring Bakamla, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Provinsi DKI Jakarta itu menjelaskan adanya klaim oleh Komisi XI terjadi saat rapat badan anggaran. Hal itu diperkuat Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dengan memperlihatkan video, yang tidak dikatakan sumber video tersebut, rapat banggar.
-
Apa yang dimaksud dengan "Kun Fayakun"? Kun Fayakun adalah frase Arab yang berasal dari Al-Qur'an, lebih tepatnya dari Surah Yasin (36:82). Frase ini memiliki makna yang sangat mendalam dan sering kali diartikan sebagai "Jadilah!" atau "Terjadilah!" dalam bahasa Indonesia. Arti kun fayakun mencerminkan kekuatan Allah sebagai Pencipta yang mampu menciptakan segala sesuatu hanya dengan kehendak-Nya.
-
Apa yang dilakukan Andi Sumangerukka kepada emak-emak di Sulawesi Tenggara? Seorang pensiunan jenderal bintang 2 TNI memberi modal usaha kepada emak-emak. Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka memberikan modal usaha kepada para emak-emak. Mereka dikumpulkan dan diberikan kesempatan untuk berbicara kepada pensiunan jenderal tersebut tentang keluhan masing-masing.
-
Kapan Syamsidar Yahya wafat? Hj. Syamsidar Yahya wafat pada tahun 1975 di Pekanbaru, Riau di usianya yang ke-61 tahun.
-
Apa yang dilukis oleh Andre Andika Putra? Andre Andika Putra, seorang pria asal Pati, Jawa Tengah, mendapat rekor MURI setelah melukis tujuh presiden Republik Indonesia, mulai dari Presiden Soekarno hingga Jokowi.
-
Di mana frase "Kun Fayakun" berasal? Kun Fayakun adalah frase Arab yang berasal dari Al-Qur'an, lebih tepatnya dari Surah Yasin (36:82). Frase ini memiliki makna yang sangat mendalam dan sering kali diartikan sebagai "Jadilah!" atau "Terjadilah!" dalam bahasa Indonesia.
-
Siapa Santyka Fauziah? Dia adalah seorang seleb TikTok yang cukup rajin bikin konten.
"Habsyi kemudian bilang Kun teman-teman komisi XI solid untuk bantu Bakamla. Dia tunjukin film (video) isinya itu bahas masalah keamanan di laut pencurian ikan trafficking, tapi aneh itu harusnya diucapkan komisi I justru komisi XI yang bicara," kata Fayakhun yang juga anggota Banggar, Rabu (17/10).
Beberapa hari kemudian setelah pelaksanaan rapat Banggar, Fayakhun menceritakan ia dipanggil Ketua Komisi I DPR, Abdul Haris Al Anshori. Setibanya di ruang Haris sudah ada dua anggota Komisi XI, Donny Imam Priambodo dari Fraksi NasDem dan Bertu Merlas dari Fraksi PKB.
Di hadapan dua anggota Komisi XI DPR itu, Haris menjelaskan kepada Fayakhun klaim Komisi yang bermitra dengan sektor keuangan seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan itu sebagai kompensasi persetujuan undang-undang tax amnesty.
"Saya kemudian dipanggil Ketua Komisi Pak Abdul Haris Kun sorry nih ganggu makan siangnya, ini 2 kawan kita dari kom XI datang ke saya mengatakan bahwa proyek di Bakamla itu milik mereka karena itu adalah hadiah kompensasi atas persetujuan kom XI atas undang-undang tax amnesty," ujarnya.
Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.
Dari pengadaan proyek tersebut, Fayakhun mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Fayakhun kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.
Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.
Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Fayakhun Andriadi jalani sidang lanjutan terkait kasus Bakamla
Aziz Syamsuddin dan Fayakhun bersaksi dalam sidang keponakan Setya Novanto
Fayakhun akui pemberian SGD 500.000 buat Rapimnas Golkar diketahui Setnov
TB Hasanuddin akui Fahmi Habsyi, eks staf Kabakamla pernah jadi caleg PDIP
Bantah terima SGD 500 ribu buat Rapimnas Golkar, Setnov sebut Fayakhun pelit