Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua mendapat respons negatif dari pihak keluarga korban. Mereka kecewa karena tuntutan itu dinilai terlalu ringan.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua mendapat respons negatif dari pihak keluarga korban. Mereka kecewa karena tuntutan itu dinilai terlalu ringan.
"Kami merasa sangat kecewa," kata Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Yosua Hutabarat di Jambi, Selasa (17/1).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
Rosti meminta keadilan karena putranya telah dibunuh secara sadis, keji, dan biadab. "Saya ibu almarhum Brigadir Yosua, mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," ucapnya.
"Kami berharap pada hakim yang mulia, memutuskan hukuman yang seadil-adilnya untuk kami. Terlebih bagi anak kami, Nofriansyah Yosua, yang telah terbunuh secara sadis dan biadab," imbuhnya.
JPU Tidak Punya Nyali
Sementara kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat mengatakan JPU tidak memiliki nyali untuk menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati, karena semua unsur Pasal 340 telah terpenuhi.
"Kami melihat JPU hanya memberikan hukuman seumur hidup saja, sementara dari pertimbangan mereka yang disampaikan itu sudah memenuhi semua unsur," jelasnya.
Ramos mempertanyakan alasan JPU tidak menuntut dengan hukuman mati, karena semua unsur sudah terpenuhi dan tidak ada alasan meringankan. Menurutnya, hukuman itu sesuai dengan rasa keadilan untuk keluarga Brigadir J.
Dia menambahkan, isu perselingkuhan yang dibangun JPU tidak berdasar. Hal itu dianggap hanya untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dan terdakwa lain.
"Jadi JPU tersebut diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memberikan tuntutan kalau memang sudah pantas. Namun kita juga punya hak untuk menyatakan bahwa kami dari penasihat hukum dan keluarga korban tidak merasa puas terhadap tuntutan tersebut," tegasnya.
"Karena kami melihat niat dari Kuat Maruf, Riski Rizal, yang bantu proses pembunuhan berencana sampai berhasil," imbuh dia.
Ramos menjelaskan, saat tindak pidana pembunuhan berencana itu terjadi, Ferdy Sambo merupakan aparat penegak hukum. Dia mempunyai kewenangan dan mengetahui konsekuensi hukum tindak pidana itu.
"Kami juga melihat bahwa sosok Ferdy Sambo masih juga ada pengaruhnya," ucapnya.
Ramos menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J. "Dia mengatakan tidak terima terhadap hukuman seumur hidup, karena Ferdy Sambo sudah membunuh anaknya dengan cara tidak manusiawi,” sambungnya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J yang lain, Ferdy Kesek berharap ,majelis hakim nantinya objektif saat memutus perkara itu. Hakim bisa saja untuk menjatuhkan hukuman lebih tinggi.
"Jadi hakim berhak untuk memutuskan secara objektif dan subjektif sehingga ada catatan hakim harus objektif dalam hukuman Ferdy Sambo," tutupnya.
Reporter: Hidayat.
(mdk/yan)