Ferdy Sambo Divonis Mati, Anak Sulung Unggah Foto Langit Mendung
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinilai majelis hakim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinilai majelis hakim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Setelah vonis tersebut, anak sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica, mengunggah foto langit mendung di Instagram. Foto langit itu diambil Trisha dari salah satu sudut rumah. Namun Trisha tak menjelaskan maksud unggahannya tersebut.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang ikut berlibur bersama Femmy Permatasari? Femmy Permatasari menikmati liburan di Jepang bersama kedua anak perempuannya. Ia terlihat awet muda dan seperti sebaya dengan kedua anaknya.
Instagram@Trishaeas
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Wahyu mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Menurutnya, Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih 3 tahun.
Ferdy Sambo juga mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Kemudian, membuat kegaduhan meluas di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri," imbuh dia.
Wahyu menambahkan, Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional. Dia juga menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada yang meringankan dalam hal ini," tegas Wahyu.
Ini yang Memberatkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Wahyu mengungkapkan, ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Di antaranya, Ferdy Sambo telah membunuh ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya selama kurang lebih tiga tahun.
Selain itu, Ferdy Sambo telah mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
"Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," tegas Wahyu.
Berikut tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo:
1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun
2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J
3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat
4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri.
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
6. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat.
7. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
(mdk/gil)