Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Tata Cara Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia
Dikutip dari berbagai sumber, hukuman mati berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, korupsi, terorisme, narkoba dan perdagangan obat-obatan terlarang.
Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menilai tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Diketahui, vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan hukuman seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengertian Hukuman Mati di Indonesia
Dikutip dari berbagai sumber, hukuman mati berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, korupsi, terorisme, narkoba dan perdagangan obat-obatan terlarang.
Proses Hukuman Mati di Indonesia
Eksekusi hukuman mati dilaksanakan setelah permohonan grasi terpidana ditolak oleh pengadilan dan juga adanya pertimbangan grasi oleh presiden.
Dikutip dari berbagai sumber, terpidana serta anggota keluarga akan diberitahukan 72 jam sebelum eksekusi digelar mati digelar. Biasanya pelaksanaan hukuman mati dilakukan di Nusakambangan.
Terpidana mati akan dibangunkan tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh serta dirahasiakan untuk kemudian dieksekusi oleh regu tembak. Metode ini tidak diubah sejak tahun 1964, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964.
Terpidana akan ditutup matanya kemudian diposisikan di daerah berumput. Ia akan diberi pilihan duduk atau berdiri. Regu tembak akan menembak tepat di jantung terpidana mati yang telah ditandai oleh pita hitam oleh dokter.
Setelah ditembak, dokter yang bertugas akan melakukan pengecekan. Jika masih didapati tanda-tanda kehidupan, maka regu tembak akan diberi kesempatan untuk mengeksekusi kembali.
Pidana dengan Ancaman Hukuman Mati
Selain Pasal 340 KUHP, masih ada beberapa pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur ancaman hukuman mati. Seperti diketahui, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
-Pasal 104 KUHP, berisi tentang kepada siapa saja yang ingin menyatakan makar (pengkhianatan), dan bertujuan untuk merampas dan menjatuhkan presiden atau wakil presiden, orang tersebut akan dijatuhkan dengan pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.
-Pasal 124 ayat (3) KUHP, berisi tentang hukuman mati bagi siapa saja yang menghancurkan tempat alat perhubungan, gudang persenjataan untuk perang, atau menyerahkannya kepada musuh. Selain itu, hukuman mati juga diberikan kepada pembuat huru-hara dan pemberontakan dari Angkatan Perang.
-Pasal 140 ayat (3) KUHP, hukuman yang diberikan kepada seseorang yang melakukan pembunuhan tapi direncanakan dahulu sebelumnya. Hukuman terberatnya yaitu hukuman mati. Selain itu, bisa juga dijatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup.
-Pasal 365 ayat (4) KUHP, berisi tentang hukuman berat bagi seseorang atau kelompok yang melakukan pencurian disertai dengan kekerasan hingga korban tersebut mati. Hukuman berat di sini bisa sampai dengan hukuman mati.
-Pasal 444 KUHP, pemberian hukuman mati kepada orang yang perompakan di laut, pesisir, dan sungai serta menyebabkan kematian bagi korban.
-Pasal 124 bis KUHP, pemberian hukuman berat kepada orang atau kelompok yang menyebabkan kekacauan dan pemberontakan kepada lembaga pertahanan negara.
-Pasal 368 ayat (2) KUHP, pemberian hukuman berat kepada orang atau kelompok yang melakukan ancaman kekerasan, pemaksaan, hingga pencurian.
Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Hukuman mati tertulis dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana mati merupakan hukuman terberat disusul pidana penjara, kurungan, denda dan pidana tutupan.
Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo dengan menjeratkan tali terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.
Selanjutnya, Pasal 11 KUHP tersebut diubah dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan umum dan Militer.
Menurut Pasal 1 UU diatur pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Tata cara pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 dengan pertimbangan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964.
Berikut detilnya:
Pelaksanaan hukuman mati akan melibatkan Jaksa eksekutor, regu tembak, dokter serta rohaniawan.
Dalam Pasal 5 diatur, Kapolda akan memerintahkan Kasat Brimobda (Kepala Satuan Brimob Daerah) untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati setelah menerima perintah tertulis.
Sebelumnya, Kapolda dan Kejaksaan setempat berkoordinasi dengan Kapolda dan Kejaksaan yang menjadi tempat pelaksanaan pidana mati.
Pasal 15
a. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat eksekusi mati;
b. Pada saat dibawa ke lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana didampingi seorang rohaniawan;
c. Regu pendukung telah siap di tempat yang ditentukan dua jam sebelum pelaksanaan pidana mati;
d. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati satu jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan;
e. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 (lima) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan kembali ke daerah persiapan;
f. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan 'LAPOR, PELAKSANAAN PIDANA MATI SIAP';
g. Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan
persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati;
h. setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan ”LAKSANAKAN” kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan ”LAKSANAKAN”;
i. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang dengan 3 (tiga) butir peluru tajam dan 9 (sembilan) butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 (satu) butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor;
j. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa;
k. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3
(tiga) menit dengan didampingi seorang rohaniawan;
l. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak;
m. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian Dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana;
n. Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati;
o. Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana;
p. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana;
q. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak; dan mengambil sikap istirahat di tempat;
Setelah pelaksanaan pidana mati berjalan, komandan pelaksana, jaksa eksekutor dan dokter akan memeriksa kondisi terpidana. Apabila menurut dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan terakhir.
(mdk/rhm)