Forum korban putusan MK mengadu ke Hakim Harjono
Mereka mengaku membawa sejumlah bukti putusan MK bermasalah.
Forum Korban Putusan MK Berdaulat berdemonstrasi di depan Kantor Mahkamah Konstitusi. Mereka mengaku membawa sejumlah bukti putusan MK bermasalah.
Setelah satu jam berorasi, mereka diterima oleh pihak MK. Salah satu petugas MK meminta semua perwakilan untuk naik ke lantai dua Gedung MK.
"Kami minta bertemu dengan Hakim Harjono dan menyerahkan resume tiap kabupaten/kota," kata Ahmad Suryono saat memasuki Gedung MK, Lantai 2, Kamis (24/10).
Saat diminta menentukan berapa jumlah yang akan masuk oleh petugas keamanan MK, sempat terjadi adu mulut karena banyaknya peserta perwakilan yang ikut masuk. Padahal dalam rilisnya, mereka mengaku utusan 8 kabupaten/kota yang kalah berperkara di MK sebelumnya.
Adapun nama utusan yang tertera dalam rilisnya, 1). Ahmad Suryono (Kota Kediri), 2) Elang PO Rubra (Kabupaten Dogiya), 3) Marihot Siahaan (Kota Palembang), 4) Yulius Kamaye (Kabupaten Paniai), 5) Joncik Muhammad (Kabupaten Empat Lawang), 6) R. Zaidid Sarjono (Kabupaten Banyuasin), 7) Eko Sumaryono (Kota Waringin Barat), 8) Gerry Hukubun (Kabupaten Maluku Tenggara). Namun saat naik jumlah yang ikut serta lebih dari sepuluh orang.
Mereka ditemui Hakim Konstitusi Harjono sekitar pukul 13.00 WIB dan pertemuan itu tertutup untuk media.
Dalam keterangan Ahmad Suryono, pertemuan itu untuk menyerahkan dokumen yang berjudul "Resume Perkara Sengketa Pilkada" yang berisi kejanggalan-kejanggalan putusan dari 8 kabupaten/kota yang memprotes. Tiap resume laporan per kabupaten/kota ditandatangani oleh pengacaranya atau kandidat calon Bupati/Wali Kota yang kalah dalam putusan.
"Kami dengar di tv, kami ditantang oleh Pak Harjono, kalau memang ada yang janggal minta dilaporkan, ya sudah kami bawa resumenya," ujar Ahmad.