Terdakwa juga dihukum dengan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400.
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan divonis oleh hakim dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp1 miliar. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada hari Rabu (3/4/2024). Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Advertisement
Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama enam bulan,"
Kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Tipikor.
Namun jika seandainya terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang sebagai uang pengganti. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Atas perbuatannya, Hasbi terbukti telah melakukan pelanggaran pada Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Advertisement
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (kiri) bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: merdeka.com / Arie Basuki
Tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur tiba di Kantor Kejagung RI, Jakarta, setelah diterbangkan dari Surabaya.
Tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur tiba di Kantor Kejagung RI, Jakarta, setelah diterbangkan dari Surabaya.