Makelar Perkara MA, Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Hari Ini Di Tipikor
Jaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara
Jaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara
Makelar Perkara MA, Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Hari Ini Di Tipikor
Sidang perkara jual beli perkara yang menjerat sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mulai memasuki babak akhirnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor bakal memvonis Hasbi hari ini, Rabu (3/4).
Sebagaimana diketahui, Hasbi merupakan terdakwa kasus suap terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, mengaku optimis majelis hakim akan memutus bersalah sebagaimana fakta di persidangan yang telah diutarakan.
"Iya tentu dari seluruh fakta persidangan, majelis hakim tentu akan pertimbangkan seluruh uraian analisis yuridis surat tuntutan jaksa penuntut umum KPK,"
kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
merdeka.com
Bahkan untuk hal yang memberatkan dan meringankan untuk putusan terhadap Hasbi menurutnya, KPK juga telah memperingatkan hal tersebut.
"Sehingga kami sangat optimis majelis hakim akan memutus menyatakan terdakwa ini bersalah menurut hukum," pungkas Ali.
Sejalan dengan hal tersebut juga, Hasbi juga telah ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK. Penetapan tersangka itu juga bersamaan dengan Windy Yunita Bastari alias Windy 'Idol'.
KPK memastikan kasus TPPU Hasbi bakal terus berlanjut untuk memiskinkan terdakwa.
"Kami pastikan penyidikan perkara TPPU nya dan juga dugaan suap menyuap pada kasus lain terkait pengurusan perkara di MA ini juga terus KPK lakukan untuk mengoptimalkan perampasan aset hasil kejahatan korupsi dimaksud," terang Ali.
Sebagaimana dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
JPU KPK menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan KSP Intidana tingkat kasasi di MA.
Dengan demikian, Hasbi melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.