FOTO: Ekspresi Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Tiba di Kejagung, Kompak Tutupi Wajah
Tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur tiba di Kantor Kejagung RI, Jakarta, setelah diterbangkan dari Surabaya.
Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur tiba di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, setelah diterbangkan dari Surabaya. Hakim Erituah Damanik (ED), hakim Mangapul (M), dan hakim Heru Hanindyo (HH) itu diterbangkan dari Surabaya.
Ketiga hakim tersebut tiba di Kantor Kejagung RI, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024) siang. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan merah dengan tangan diikat borgol.
- FOTO: Gaya Kaesang Curi Perhatian Pakai Rompi Bertuliskan Putra Mulyono
- FOTO: Tuntut Pembentukan RT dan RW, Warga Kampung Sawah Geruduk Kantor Camat Cakung
- FOTO: Gara-Gara Utang Rp70 Ribu, Joki Tong Setan Bakar Pemeran Tuyul di Wahana Pasar Malam Jakarta Timur
- FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
Saat digelandang turun dari mobil tahanan, ketiganya tampak hanya menundukkan kepala. Erituah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo kompak menutupi wajahnya menggunakan masker dan topi.
Ketiga hakim yang diduga menerima suap tersebut dikenakan pasal pelanggaran, yaitu Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.Dalam kasus ini, Kejagung tak hanya menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka. Ada nama-nama lain. Salah satuny adalah Zarof Ricar (ZR), mantan petinggi Mahkamah Agung (MA).
Kejagung mengulas peran tersangka Zarof Ricar (ZR) di kasus vonis bebas Ronald Tannur. Dia berperan memperkenalkan kuasa hukum Lisa Rahmat (LR) kepada pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, untuk mengatur majelis hakim.
"Jadi ZR ini hanya mengenalkan (tersangka LR ke R)," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11). Menurutnya, ZR tidak sepenuhnya ikut dalam pelaksanaan atau pun pengurusan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.
Diketahui, pengaturan majelis hakim untuk persidangan memerlukan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Namun begitu, Qohar tidak mengulas lebih jauh sosok inisial R, apakah merupakan Ketua PN Surabaya pada masa penanganan kasus Ronald Tannur, atau hanya pejabat biasa.
"Mengenalkan dengan pejabat yang ada di Surabaya, di PN sana. Pengadilan Negeri ya, PN," kata Qohar.