FOTO: Massa Buruh Geruduk Kantor Kemnaker, Tolak Penetapan Upah dengan PP 51 Tahun 2023
Buruh menilai peraturan pengupahan tersebut kini tidak sejalan dengan putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis (7/11/2024). Dalam aksinya, mereka menentang penetapan upah menggunakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
PP 51 tahun 2023 merupakan perubahan dari PP 36 tahun 2021 yang mengatur tentang pengupahan, khususnya dalam hal perhitungan kenaikan upah minimum. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
- FOTO: Momen Tiga Pasangan Calon Gubernur Jakarta Pamer Nomor Urut untuk Bertarung di Pilkada DKI 2024
- FOTO: Padat Merayap Lalu Lintas di Depan KPU DKI Saat Cagub-Cawagub Daftar Pilkada Jakarta
- FOTO: Tuntut Pengesahan RUU Perlindungan PRT, Massa Perempuan Geruduk Gedung DPR
- FOTO: Tangan Diborgol, Eks Sekjen Kementan Irit Bicara Usai Diperiksa Dewas KPK Terkait Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
Massa buruh menilai peraturan pengupahan tersebut kini tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait Ketenagakerjaan. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
Selain itu, para buruh juga mendesak para pengusaha untuk segera melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi tanpa adanya interpretasi dari pemerintah. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
Massa buruh yang tergabung dalam FSPMI dan KSPI berunjuk rasa menolak penetapan upah dengan PP 51 tahun 2023 di depan Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
Massa buruh yang tergabung dalam FSPMI dan KSPI berunjuk rasa menolak penetapan upah dengan PP 51 tahun 2023 di depan Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia