FPI tolak aturan pencabutan kewarganegaraan bagi WNI gabung ISIS
"Ancaman pencabutan kewarganegaraan WNI itu saya kira berlebihan," ujar Munarman.
Front Pembela Islam (FPI) menolak aturan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat jaringan teroris atau kelompok radikal di luar negeri status kewarganegaraannya dicabut. Sebab, ancaman mencabut kewarganegaraan itu tidak layak diterapkan di Indonesia.
Ketua Bidang Keorganisasian FPI Munarman, mengatakan, penolakan tersebut juga sesuai dengan hukum internasional. Dikatakannya, hukum internasional melarang keras tiap negara menerapkan ketentuan pencabutan kewarganegaraan tersebut.
"Ancaman pencabutan kewarganegaraan WNI itu saya kira berlebihan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Menurutnya, FPI tak ingin ketentuan itu dimasukkan di dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebab, ada beberapa yang bias dalam revisi UU tersebut. Salah satunya, mengenai ketentuan ancaman pencabutan kewarganegaraan WNI tersebut.
Sebelumnya, pemerintah ingin memasukkan ketentuan ancaman pencabutan kewarganegaraan dan paspor WNI yang diduga terlibat jaringan teroris atau kelompok radikal di luar negeri seperti ISIS.