Fraksi PPP siapkan bantuan hukum terhadap Ivan Haz
Hari ini perwakilan dari Fraksi PPP akan berkunjung ke Polda Metro untuk berdiskusi dengan Ivan.
Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar menegaskan, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz anggota fraksinya ditetapkan sebagai tersangka Polda Metro Jaya bukan terkait, kasus narkoba. Anak mantan wakil presiden Hamzah Haz itu ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga.
"Ivan Haz kan kasus penganiayaan, bukan narkoba. Tes urine menyatakan Ivan Haz negatif. Jadi kasus penganiayaan pembantu rumah tangga. Dan sekarang ditahan Polda Metro," kata Hasrul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/3).
Hari ini, tegas Hasrul, perwakilan dari Fraksi PPP akan berkunjung ke Polda Metro untuk berdiskusi dengan Ivan. Termasuk nantinya PPP akan memberikan bantuan hukum terhadap kadernya.
"Soal bantuan hukum yang akan diberikan kepada fraksi terhadap beliau. Dan akan menelusuri sudah sejauh mana kasus ini berjalan. Itu yang berkembang hari ini," jelas Hasrul.
Sejauh ini, kata Hasrul, Fraksi PPP belum memutuskan untuk memberikan sanksi terhadap Ivan Haz. Sebabnya, Ivan Haz belum ada keputusan hukum secara tetap.
"Kan belum ada proses peradilan. Mana bisa kita berikan sanksi. Yang istilahnya, inkracht, belum dong. Ini kan baru di awal. Kita mengamati. Kan dalam proses hukum ada pembelaan jadi kita sedang lakukan itu," tandasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka dan sudah ditahan Senin (29/2) malam. Anggota Komisi IV DPR ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pembantunya.