Fredrich ditangkap KPK, PBHI sebut tak ada profesi yang kebal hukum
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat mengatur imunitas profesi pengacara. Namun, Julius menjelaskan hak yang diberikan kepada seorang advokat itu adalah imunitas bukanlah impunitas. Sebab, impunitas adalah kebal hukum.
Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai profesi advokat tetap bisa ditindak pidana. Jeratan pidana bisa lakukan bila advokat berperilaku menyalahi aturan.
Julius menjelaskan undang-undang Advokat memang menjamin advokat tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata. Namun, itu sepanjang advokat menjalankan tugasnya dengan baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika melanggar UU dan beritikad buruk, maka bisa ditindak pidana.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
"Dari penjelasan pasal 17 yang dikukuhkan MK itu ada istilah itikad baik. Artinya apa, seorang advokat diberikan imunitas kalau dia menjalankan tugasnya beritikad baik dan berdasarkan perundang undangan," kata Julius dalam diskusi di markas Indonesian Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/1).
Dalam kacamatanya, kasus yang menimpa mantan pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap advokat. "Sebaliknya kalau dia beritikad buruk dan melanggar perundang undangan, maka itu bukan kriminalisasi," tambahnya.
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat mengatur imunitas profesi pengacara. Namun, Julius menjelaskan hak yang diberikan kepada seorang advokat itu adalah imunitas bukanlah impunitas. Sebab, impunitas adalah kebal hukum.
"Oleh itu saya bantah pengacara Friedrich Yunadi, bahwa ini dikatakan sebagai kriminalisasi profesi. Tidak ada satu pun profesi di muka bumi yang kebal hukum," kata Julius.
Terkait penundaan pemeriksaan Fredrich, Julius menyayangkan KPK sampai saat ini belum memiliki MOU dengan Peradi. Sehingga, akan sulit bila meminta proses etik dulu sebagaimana Kepolisian dan Kejaksaan yakni adanya pemeriksaan internal.
"Sayangnya KPK juga belum memiliki MoU itu dengan Peradi. Oleh sebab itu menunda proses hukum terhadap Fredrich tidak bisa ditunda," tutup Julius.
Baca juga:
Peradi sayangkan KPK tak koordinasi terkait kasus Fredrich Yunadi
Jawab tudingan Fredrich, KPK tegaskan banyak advokat beritikad baik
Daftar panjang para advokat terjaring perkara korupsi
Besok, KPK periksa ajudan Setnov untuk tersangka Fredrich Yunadi
Peradi akan gelar sidang etik Fredrich Yunadi