Gacho batal jadi peserta Pilkada Tangsel
Pasangan ini didapati kekurangan persyaratan dukungan dari kecamatan Pondok Aren.
Hari terakhir penyerahan syarat dukungan pasangan calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui jalur perseorangan hanya dimanfaatkan pasangan Gatot Sunarso alias Gacho-Ahmad Yani. Namun, pasangan tersebut pun gagal meraih tiket untuk menjadi calon peserta Pilkada.
Tim Gacho-Ahmad Yani bersikeras agar Gacho tetap diloloskan dalam pencalonannya melalui jalur independen meski ada kekurangan berupa daftar dukungan berdasarkan kelurahan. Pasangan ini didapati kekurangan persyaratan dukungan dari kecamatan Pondok Aren.
"Saya harap KPU jangan melihat kekurangan persyaratan administratifnya, terkait B2 (nama daftar dukungan berdasarkan kelurahan dan kecamatan) yang belum sempurna. Tapi KPU harus melihat sisi manusiawinya, terkait kinerja tim kami untuk mendapatkan dukungan agar bisa mengikuti Pilkada ini," ucap Gacho yang juga anggota DPRD Kota Tangsel dari Partai Demokrat itu, Senin (15/6).
Ketua KPU Tangsel Mohamad Subhan mengatakan, KPU Kota Tangsel berpegangan pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang persyaratan jalur perseorangan.
"Jadi keputusan kita tetap membatalkan pencalonan saudara Gacho dengan pertimbangan batas waktu yang telah ditetapkan untuk melakukan perbaikan telah habis," jelas Subhan.
Sedangkan Anggota Panwaslu Kota Tangsel M. Acep menyatakan, pihaknya memberikan rekomendasi Kepada KPU Tangsel untuk memberikan Dispensasi kepada Gacho untuk dapat melakukan perbaikan sampai pukul 23.00 WIB.
Atas dasar itu, KPU Kota Tangsel akhirnya menunggu sampai pukul 23.00 WIB. Padahal dalam jadwal seharusnya perbaikan hanya sampai pukul 16.00 WIB. Namun, sampai pukul 23.00 WIB Gacho dan tim tetap tak bisa memenuhi persyaratan tersebut.
"Untuk calon dengan jalur perseorangan tidak ada. Kita sudah memberikan waktu dispensasi sesuai dengan rekomendasi Panwaslu sampai pukul 23.00 WIB. Namun, saudara Gacho Sunarso atau tim yang mewakilinya belum menyerahkan syarat dukungannya," jelas Subhan.
Baca juga:
Benyamin Davnie hanya ingin duet dengan Airin, kalau ditolak pensiun
Warga Tangsel tak ada yang ikut lomba design dan maskot Pilkada
Pilkada Tangsel, Airin disebut anti-kritik dan kerjanya pencitraan
Jika diboikot Parpol, Airin bakal maju independen Pilkada Tangsel
Ini alasan Airin diminta tak lagi maju di Pilkada Tangsel
Serang Airin, Saiful Mujani bantah akan maju Pilkada Tangsel
Airin diberitakan 'cantik', JPTS kritik Kompas dan TV One
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.