Gafatar ternyata pernah terdaftar di Kesbangpol DKI pada 2011
Selama ini, tidak ada kegiatan Gafatar yang dinilai mencurigakan.
Hilangnya seorang dokter asal Lampung, Rica Tri Handayani membuat Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar jadi pembicaraan hangat di Indonesia. Banyak menyebut kelompok ini memberikan ajaran sesat yang jauh melenceng dari ajaran Islam.
Beredar kabar bahwa kelompok yang mengedepankan aksi sosial ini pernah terdaftar sebagai organisasi terlarang di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta. Kepala Kesbangpol DKI Ratiyono membenarkan kabar tersebut.
Katanya, Gafatar pernah tercatat dalam data Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI. Organisasi tersebut didaftarkan pada 2011 lalu.
"Gafatar terdaftar di SKT (Surat Keterangan Terdaftar) pada tahun 2011," ujar Ratiyono saat dihubungi, Rabu (13/1).
Namun, Ratiyono mengatakan Gafatar seharusnya tidak melakukan perpanjangan SKT tahun ini. "Mereka membekukan sendiri organisasinya karena tidak memperpanjang SKT," tambahnya.
Saat mendaftar dan akan diverifikasi, Ratiyono mengungkapkan sebelumnya tidak ada hal yang mencurigakan dari kelompok ini. Menurutnya, kelompok ini juga memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART), akta notaris dan susunan kepengurusan yang jelas saat akan mendaftar.
"Selama ini kegiatannya memang tidak ada yang mencurigakan. Tapi kami selalu melakukan pengawasan," jelas mantan Kadisorda DKI itu.
Dari data yang diperoleh, jumlah ormas di Jakarta yang tercatat di Kesbangpol hingga Oktober 2015 antara lain:
1. Ormas: 467
2. Yayasan: 2.388
3. Etnis: 40
4. Agama: 39
5. Pemuda: 50
6. Wanita: 60
7. Profesi: 28
8. Buruh: 65
Total : 3.137
Sedangkan, rekapitulasi ormas aktif 2015 di Jakarta yang tercatat Kesbangpol berdasarkan wilayah adalah sebagai berikut:
1. Jakarta Utara: 56
2. Jakarta Timur: 83
3. Jakarta Pusat: 21
4. Jakarta Selatan: 89
5. Jakarta Barat: 41
6. Kepulauan Seribu: 12
7. Provinsi DKI: 165
Total: 467