Ganja 4,5 kg & sabu 55 gram gagal beredar, 2 pelaku diciduk
Kepada polisi, ESS mengaku narkoba itu dia peroleh dari seseorang berinisial G, yang berdomisili di Duri Kecamatan Mandau Kabupten Bengkalis. Polisi pun menetapkan G sebagai buronan dan kini masih dilacak keberadaannya.
Polres Dumai menangkap 2 orang pengedar narkoba inisial SAH (55) dan ESS (38) yang berencana mengedarkan ganja seberat 4,5 kilogram dan 55 gram sabu. Keduanya merupakan warga Kota Dumai, Provinsi Riau.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lapangan bukit gelanggang jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk binjai, Kecamatan Dumai Timur.
"Barang bukti yang disita dari tersangka SAH berupa 1 paket ganja berat 1 kg, dan sabu 5,27 gram, serta 1 handphone. Dari tersangka ESS ditemukan 1 kotak ganja 3,5 kg, 2 paket sabu berat 50,6 gram, 1 timbangan, dan 1 handphone," ucap Restika kepada merdeka.com, Selasa (14/11).
Mereka berdua ditangkap ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka SAH merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering.
Selanjutnya team melakukan penyelidikan terhadap SAH, dengan cara menyamar sebagai pembeli atau undercover buy. Kemudian polisi dan tersangka sepakat akan dilakukan transaksi di gerbang Bukit Gelanggang jalan Jenderal Sudirman Dumai.
"Saat tersangka SAH datang dan menunjukan barang bukti sabu dan ganja, personel langsung menangkapnya," jelas Restika.
Polisi pun melakukan interogasi terhadapnya, SAH mengaku tidak bekerja sendirian dalam mengedarkan narkoba itu. Dia pun menyebutkan keterlibatan ESS.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dengan cara melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka ESS. Polisi pun berhasil menangkap ESS saat berada di rumahnya jalan Natuna, nomor 31 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota.
"Selanjutnya dengan disaksikan ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan rumah. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu dan ganja dari rumah tersangka ESS," kata Restika.
Kepada polisi, ESS mengaku narkoba itu dia peroleh dari seseorang berinisial G, yang berdomisili di Duri Kecamatan Mandau Kabupten Bengkalis. Polisi pun menetapkan G sebagai buronan dan kini masih dilacak keberadaannya.
"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti narkoba ganja dan sabu diamankan di Polres Dumai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.