Ganjar ingatkan Pemprov, perusahaan semen & warga patuhi putusan MA
Ganjar ingatkan Pemprov, perusahaan semen & warga patuhi putusan MA. Ganjar mengaku belum mendapat salinan putusan MA yang mengabulkan PK warga Rembang terkait izin lingkungan PT Semen Indonesia.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) izin lingkungan pembangunan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
"Oh saya masih menunggu putusannya. Jadi bunyinya apa," kata Ganjar saat ditemui merdeka.com di ruang kerjanya di lantai 2 Gedung Gubernuran Pemprov Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/10).
Namun prinsip Ganjar, apapun hukumnya ketika putusan MA sudah keluar dan ditetapkan maka semua unsur, baik Pemprov, perusahaan dan warga harus harus menaatinya.
"Apapun sebenarnya prinsip hukumnya adalah ketika putusan itu sudah keluar dan kemudian sudah memerintahkan sesuatu, diisinya semua harus taat berarti tidak bisa enggak," tegas politikus PDIP ini.
Ganjar menambahkan, kecuali ada upaya-upaya lain yang dilakukan apalagi upaya-upaya hukum ini masuk dalam upaya hukum luar biasa.
"Kecuali ada upaya-upaya lain. Wong ini sudah upaya luar biasa," ungkap mantan anggota DPR RI dua periode ini.
Ganjar mengaku sampai saat ini dirinya belum mengetahui betul isi amar putusan itu karena dirinya belum menerima salinan amar putusan dari MA tersebut.
"Tapi saya belum tahu isinya apa. Saya masih menunggu putusannya. Kalau bisa masuk mudah-mudahan saya bisa segera tindaklanjuti," ujar suami Siti Atikoh.
Saat ditanya tentang rencana warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) penolak semen hari ini akan menemui Ganjar usai putusan MA ini, Ganjar mengaku sama sekali belum mengetahui rencana warga tersebut.
"Oh saya malah belum tahu. Belum, belum," pungkasnya.