Ganjar ingin melegalkan pungli di kantor Samsat
Ganjar ingin melegalkan pungli di kantor Samsat. Untuk memberantas pungli, Ganjar ingin menjadikan pungli sebagai biro hukum. Sehingga nantinya bisa dikenakan pajak untuk negara. Untuk menguatkan rencana tersebut, diperlukan Perda yang mengaturnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kecewa terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang setiap hari terjadi di lingkungan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), tidak hanya di Kota Magelang, Jawa Tengah.
Untuk menertibkan praktik pungli yang selalu terjadi dalam proses kepengurusan pajak kendaraan itu, Ganjar ingin melegalkan pungli sekaligus menertibkan calo-calo yang selalu berkeliaran di Samsat.
"Kita memang sudah bicara waktu itu dengan Pak Kapolda kita bicara tidak mudah. Kita menghilangkan yang seperti ini. Maka saya punya satu cara, satu pungli bagaimana cara melegalkan pungli itu. Punglinya ini dijadikan biro hukum, ya sejenis biro jasa. Maka dia kan badan usaha, kita kenai pajak. Tarifnya kita tentukan maka dibuat Perda," tegas Ganjar usai sidak di Samsat Kota Magelang, Jalan Jendral Sudirman, Kota Magelang, Jawa Tengah, Rabu (4/10).
Ganjar menjelaskan jika pungli ini dilegalkan dengan Perda, maka akan masuk sebagai kategori biaya internal yang ditentukan tarifnya di Perda.
"Perda tentang biro jasa pengurusan surat-surat dan lain sebagainya. Kalau ini bisa ini yang namanya internalisasi biaya eksternal. Biaya-biaya eksternal ini bisa kita lanjutkan. Maka akan jadi satu yang legal dan masyarakat akan dapat satu kepastian dasar hukumnya," ungkap politikus PDIP ini.
Ganjar mengaku setiap hari mendapatkan aduan dari masyarakat Jawa Tengah terkait maraknya pungli. Baik pengaduan melalui sosial media maupun pesan singkat SMS.
"Saya setiap hari sebenarnya sudah menemukan seperti ini. Tapi kalau dari kita sendiri tidak mau berubah kan sulit. Mumpung saya sudah pernah bicara dengan Pak Kapolda, dan Pak Kapolda orang yang cukup ahli dalam aturan lalu lintas dengan segala administrasinya. Beliau sampaikan dan mendukung ini kemudian ini tidak mudah. Maka solusinya kan masih dicarikan," papar mantan Anggota DPR dua periode ini.
Selain itu, Ganjar juga menyatakan biaya pengurusan yang bertarif dan legal ini terutama dibebankan kepada masyarakat yang sibuk atau tidak mempunyai waktu luang mengurus pajak kendaraan sehingga menggunakan biro jasa.
"Nah solusi saya adalah membikin pungli ini menjadi lembaga yang sah. Itu bentuknya adalah biro jasa. Maka tarifnya bisa kita tentukan. Misalnya publik ngomong, saya enggak bisa ngurus kok, saya sibuk oke ya, maka kalau ngurus lewat biro jasa, kalau lewat biro jasa fee-nya segini. Kan enak to? Itu yang kita maksudkan," terang suami Siti Atikoh ini.
Ganjar mengakui jika dirinya kebetulan memergoki dan mendapatkan fakta saat sidak di Samsat Kota Magelang hari ini. Meski banyak laporan yang masuk tentang maraknya pungli di Samsat, dirinya mengaku sama sekali tidak membikin kegaduhan di Jawa Tengah. Namun dengan fakta seperti itu justru harus mencari format yang baik untuk menyelesaikan dan menghilangkan praktik pungli.
"Dan hampir tiap hari orang memberikan laporan-laporan seperti ini. Tapi memang sulit kalau kita tidak menemukan langsung seperti ini. Mudah-mudahan nanti akan bisa kita perbaiki. Dari Kepolisian siap ya pak ya? Samsat kita juga siap melakukan itu. Saya tidak ingin membuat geger genjik begitu. Tapi saya ingin mengungkap bahwa ini faktanya ada. Dan saya ingin ini bisa memperbaiki," tuturnya.
Paling tidak, dengan adanya format yang baik bisa membuat petugas dan masyarakat sama-sama nyaman serta melakukan tugas serta kewajibanya dengan tenang.
"Saya ingin mencari format yang paling baik sehingga masyarakat terlayani dengan baik. Yang operasional di kantor internal ini juga bisa mendapatkan kenyamanan bekerja ya. Katakan dengan tunjangan yang baik, sehingga semuanya menjadi baik," ungkapnya.
Ganjar mengakui tidak mudah untuk membuat sistem pembayaran pajak di lingkungan Samsat secara online, selama tidak dilakukan perubahan undang-undangnya.
Online tidak bisa berjalan yang kayak gini. Tidak bisa berjalan. Semuanya masih kertas itu. Saya kira Undang-undangnya perlu diubah. Kalau undang-undang diubah saya membayangkan STNK, BPKB, itu bentuknya cukup kartu. Dengan kartu mereka tinggal online semua hanya dia saya kira yang harus hadir fisik cek fisik itu saja. Kalau cek fisik dicari alat, dicari cara dipotret bisa mengirim kan bisa online juga," ujarnya.
Selain itu, bila diterapkan sistem online akan terlihat jelas pajak-pajak yang tidak terekam dan target pendapatan pajak yang dipertanyakan DPRD Provinsi Jawa Tengah bisa diminimalisir kekuranganya.
"Jadi ini nanti pajak-pajak yang tidak terekam nanti ikut terekam. Kan DPR kan juga mengingatin kita Rp 1,2 triliun. Enggak tertagih, itu motore enek opo ora kui? Kadang-kadang motornya udah hilang dan sebagainya. Mesti kita bereskan. Makanya dengan cara online dan bayar dengan sifatnya ulang tahun, tahunan perpanjangan itu relatif gampang. Tapi kalau per lima tahunan, harus menghadirkan cek fisik barangnya nah ini yang sebenarnya kan rakyat mau bayar pajak masak kita persulit," pungkas Ganjar.