Ganjar nilai wacana pemekaran Surakarta berasal dari keraton
Ganjar Pranowo menegaskan status Surakarta sudah final.
Gubernur Jawa Tengah terpilih, Ganjar Pranowo menegaskan status Surakarta sudah final. Namun, jika ada pihak yang menginginkan perubahan di Surakarta dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka keputusan MK nanti yang akan menjadi kebijakan bagi pemerintah untuk melaksanakannya.
Ganjar Pranowo mengatakan hal ini kepada wartawan di rumahnya di Semarang Minggu (7/7), menanggapi gugatan keluarga Keraton Surakarta ke MK yang menuntut agar Surakarta bisa menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS). Gugatan ke MK sudah diajukan, sehingga tinggal menunggu proses persidangan saja.
Ganjar yang juga anggota DPR mengatakan, untuk bisa menjadi provinsi sendiri minimal harus memenuhi tiga syarat, yaitu syarat kemampuan ekonomi, administrasi dan fisik.
"Jika Surakarta bisa memenuhi tiga persyaratan tersebut tidak masalah jika ingin menjadi provinsi sendiri. Namun jika tidak bisa memenuhi tiga persyaratan tersebut tidak mungkin bisa menjadi provinsi sendiri," ungkapnya.
Menurutnya, untuk menjadi provinsi sendiri tidaklah mudah. Berdasarkan pengalaman di sejumlah daerah, banyak yang mengajukan pemekaran tapi tidak diproses atau proses dihentikan karena tidak memenuhi persyaratan yang ada.
"Bahkan ada juga daerah pemekaran setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat dan disahkan oleh DPR RI, ternyata tidak bisa berkembang karena kemampuan ekonominya memang lemah, seperti di daerah pemekaran Bangka Belitung yang kesulitan untuk berkembang," jelasnya.
Ganjar juga menegaskan hingga kini belum ada gejolak dari masyarakat Surakarta yang menginginkan agar daerah tersebut dimekarkan dan menjadi provinsi tersendiri lepas dari Jateng.
"Hal ini menunjukan kalau wacana pemekaran tersebut sebenarnya bukan dari rakyat tetapi dari internal Keraton. Sebenarnya tidak mudah menjadi provinsi tersendiri jika tiga persyaratan ekonomi, administrasi dan fisiknya tidak terpenuhi. Yang bisa tiga persyaratan saja banyak yang gagal. Untuk itu kita tinggal menunggu keputusan dari MK nantinya mengabulkan gugatan atau menolak," tutur Ganjar.
Namun jika dilihat dari aturan yang ada, Ganjar menilai keberadaan Surakarta sekarang ini tidak ada yang melanggar konstitusi. Padahal MK akan mengabulkan gugatan jika penetapan Surakarta sebagai Kota Surakarta tersebut tidak ada konstitusi yang dilanggar.
Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi juga menolak keinginan keluarga Keraton Surakarta yang menginginkan berdirinya provinsi DIS. Menurut Rukma Setyabudi, keinginan tersebut jika dikabulkan justru bisa membuat masyarakat tidak kondusif.
Selain itu, untuk memenuhi keinginan keluarga Surakarta tersebut dibutuhkan biasa besar, karena harus mengangkat sejumlah pejabat baru, termasuk gubernur dan wakil gubernur.
"Pembentukan propinsi DIS itu membutuhkan dana yang sangat besar, karena harus ada pembentukan sejumlah kantor untuk dinas-dinas, dan juga harus ada gubernur dan wakil gubernurnya. Untuk itu kami menilai tidak perlu ada propinsi DIS," katanya.