Ganjar sebut sulit berikan sanksi bagi PNS yang masuk Gafatar
PNS yang gabung dengan Gafatar dan sering tidak masuk bisa dikenai sanksi.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku kesulitan mencari kesalahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat ormas Gafatar. Hal ini karena tidak ada aturan hukum yang menyatakan bahwa seorang PNS dilarang terlibat atau menjadi pengurus Gafatar.
"Kalau keterlibatan PNS kita masih sulit mau mengatakan salahnya di mana. Sebab, gerakannya adalah gerakan ideologis," tegas Ganjar Pranowo usai menjadi pembicara dalam diskusi 'Ganjar Menyapa' di Kawasan Kota Lama, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/2).
Ganjar menyatakan dengan maraknya Gafatar, jajarannya sedang menyiapkan sanksi disiplin bagi PNS yang bergabung dengan ormas Gafatar. PNS yang gabung dengan Gafatar dan sering tidak masuk bisa dikenai sanksi.
"Tapi kalau sanksi PNS itu urusannya dia dengan persoalan mbolos atau tidak. Dia disiplin atau tidak. Sehingga kita gunakan saja regulasi yang ada di ASN," terangnya.
Ganjar menjelaskan sanksi yang akan diberikan dan dijatuhkan kepada PNS yang mengikuti dan menjadi pengurus adalah tetap sesuai dengan PP Nomor 10 tentang tugas dan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN). "Sehingga sanksi itu yang disampaikan dia pergi meninggalkan kerjanya sekian tahun, tidak ada izin," ujarnya.
Saat ini pengikut Gafatar yang telah menjalani proses pendataan, pengecekan kesehatan dan karantina di Wisma Haji Donohudan secara bertahap mereka sudah dikembalikan ke keluarganya.
"Dikembalikan (ke keluarga)," ujarnya.
Namun dari ribuan pengikut Gafatar yang dipulangkan dari Kalimantan Barat, ternyata ada sebagian yang merupakan warga asli Kalimantan. Saat ini Pemprov Jateng langsung melakukan koordinasi dengan Pemprov Kalbar untuk mengembalikan mereka ke sana.
"Dan ternyata ada yang beberapa KTPnya dan orangnya asli dari Kalimantan. Maka kita juga berupaya untuk berkomunikasi dengan sana karena memang ternyata orangnya asli dari sana," pungkasnya.