Gara-gara iseng jambret tas perempuan, Angga terancam 7 tahun bui
Gara-gara iseng jambret tas perempuan, Angga terancam 7 tahun bui. Kepada polisi mereka mengaku beraksi tanpa perencanaan terlebih dahulu. Saat melihat ada seorang wanita sendirian dan membawa tas secara spontanitas mereka melancarkan aksinya.
Aksi kriminalitas berupa penjambretan akhir-akhir ini marak terjadi di Kota Solo. Usai menangkap 7 pelaku selama awal tahun ini, jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo kembali menangkap dua pelaku lagi pelaku jambret.
Kedua pelaku merupakan anak baru gede (ABG), bahkan salah satunya masih dibawah umur. Kedua tersangka berinisial GCP yang masih berusia 17 tahun. Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Angga Pratama berusia 19 tahun. Kedua warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo itu ditangkap pada hari Minggu (19/2).
"Berdasarkan pengakuan, mereka telah melakukan aksinya dua kali. Aksi pertama dilakukan di Ngemplak, Banjarsari, tapi mereka lolos. Aksi kedua di Kalitan, Laweyan dan berhasil kami tangkap," ujar Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, Senin (20/2).
Kepada polisi mereka mengaku beraksi tanpa perencanaan terlebih dahulu. Saat melihat ada seorang wanita sendirian dan membawa tas secara spontanitas mereka melancarkan aksinya.
"Kami tidak pernah berencana jambret. Awalnya hanya berboncengan dan berkeliling naik sepeda motor. Tetapi setelah melihat ada wanita yang sedang sendirian baru muncul niat menjambret," jelas Angga.
Menurut Angga, saat melakukan aksi jahatnya, ia dan GCP mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F bernopol AD 2609 DK warna hitam. Sepeda motor tak lain milik ayahnya sendiri. Selain sepeda motor polisi juga menyita sebuah handphone Samsung Grand Prime serta sebuah jaket hitam.
"Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Karena GCP masih dibawah umur kita kenakan Pasal UU Perlindungan Anak," tandasnya.