Gara-gara pipa, Adhi Karya dihukum MA bayar Rp 3,3 miliar
Gara-gara pipa, Adhi Karya dihukum MA bayar Rp 3,3 miliar. Perusahaan konstruksi tersebut terbukti menggunakan pipa tak sesuai kontrak dalam proyek konstruksi jaringan air bersih atau air minum di empat kecamatan Kabupaten Karang Asem, Bali.
PT Adhi Karya (Persero) dihukum oleh Mahkamah Agung (MA) membayar uang pengganti sebesar Rp 3.339.242.402. Perusahaan konstruksi tersebut terbukti menggunakan pipa tak sesuai kontrak dalam proyek konstruksi jaringan air bersih atau air minum di empat kecamatan Kabupaten Karang Asem, Bali.
Majelis hakim yang menangani perkara itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme.
Dikutp dari Antara, Jumat (14/10), Krisna membenarkan penggantian keuangan negara itu dibebankan kepada korporasi PT Adhi Karya.
Sebab hasil penggunaan pipa yang tidak memenuhi persyaratan teknis itu, oleh Wijaya disetorkan seluruhnya ke kas perusahaan PT Adhi Karya.
Wijaya Imam Santosa, merupakan Kepala Divisi VII PT Adhi Karya dalam pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Jaringan Air Bersih/Air Minum di 4 Kecamatan Kabupaten Karangasem, Bali yang dinyatakan terbukti bersalah menggunakan pipa galvanis yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.339.242.402.
Hukumannya diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis MA. Semula, pengadilan menghukumnya 2 tahun dan denda Rp50.000.000.