Gara-gara Rp 300.000, tukang palak di Bekasi terancam 7 tahun bui
Pelaku biasa mengancam akan menembak korbannya.
Kepolisian Sektor Babelan, Kabupaten Bekasi, menangkap seorang preman tukang palak di Jalan Raya Babelan RT 07 RW 01, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu pagi (27/4). Pelaku biasa mengancam akan menembak korbannya.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Sur (42) bermula dari laporan seorang sopir truk pengangkut pupuk di wilayah setempat sekitar pukul 04.00 WIB.
"Pelaku lain, D, melarikan diri ketika hendak dilakukan penangkapan oleh petugas," kata Endang, Rabu (27/4).
Ia menjelaskan, kasus itu bermula ketika korban, Moh. Arofik dan temannya Mujiono sedang tidur di dalam truknya bermuatan pupuk. Namun, tidur mereka terjaga begitu pintu mobil digedor oleh dua orang pelaku.
"Pelaku menggedor pintu dan meminta duit Rp 300.000 sambil mengancam akan menembak," kata Endang.
Karena tak mempunyai uang sebanyak itu, korban hanya memberikan uang Rp 60.000 tapi pelaku menolaknya. Sehingga, pelaku meminta dua unit telepon selular milik korban, sambil memaksa meminta sejumlah uang yang diminta.
"Korban melarikan diri dan meminta bantuan ke Polsek Babelan. Polisi yang mendapatkan laporan segera menindak lanjuti. Tapi saat ditangkap, satu pelaku melarikan diri," ujarnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Polisi menyita barang bukti berupa sejumlah uang dan dua telepon selular.