Garda Indonesia Dukung Payung Hukum untuk Ojek Online
Igun menyayangkan adanya rencana aksi yang dilakukan oleh segelintir pengemudi ojek online yang ingin menuntut Pemerintah RI memberikan payung hukum bagi ojek online.
Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA INDONESIA) Igun Wicaksono mendukung langkah yang diambil oleh Kementerian Perhubungan agar ojek online memiliki payung hukum.
"Kita akan konsisten mendukung dan mengawal Rancangan Permenhub hingga menjadi Permenhub bagi ojek online," katanya, Jumat (11/1).
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
-
Kapan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung dimulai? Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan dimulai besok, Jumat 15 September 2023 hingga 30 September 2023.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Mengapa transportasi umum di Jakarta beralih ke mobil? Perkembangan pembangunan membuat kondisi jalan di DKI Jakarta yang padat membuat transportasi beralih ke mobil yang disebut oplet.
Dia mengungkapkan, pihaknya akan menggandeng beberapa kelompok, seperti akademisi, praktisi, kelompok profesional untuk terlibat dalam perumusan Rancangan Permenhub yang menaungi pengemudi ojek online tersebut.
"Pola perjuangan Garda secara persuasif dengan mengedepankan perjuangan melalui jalur intelektual dan akademis dengan menggandeng akademisi, professional, praktisi dan intelektual diharapkan mampu memberikan andil bagi Permenhub yang adil atas hak, kewajiban dan sanksi bagi seluruh stakeholder ojek online," jelasnya.
Igun menyayangkan adanya rencana aksi yang dilakukan oleh segelintir pengemudi ojek online yang ingin menuntut Pemerintah RI memberikan payung hukum bagi ojek online.
"Kami sangat menyayangkan masih ada saja sekelompok rekan pengemudi ojek online yang masih belum memahami langkah-langkah Pemerintah yang mulai membuat payung hukum bagi ojek online ini," ujarnya.
Oleh karena itu, Igun berharap rencana aksi yang menamakan sebagai Gema Malari 151, tidak perlu untuk dilakukan. "Saya kira aksi tersebut tidak perlu dilakukan, kita kawal rancangan pembuatan Permenhub tentang Ojek Online," tandasnya.
Baca juga:
Kemenhub Beri Sinyal Tarif Batas Bawah Ojek Online Rp 2.500
Selain Ojek Online, Aturan Anyar Juga Mengatur Ojek Pangkalan
Kemenhub Target Aturan Ojek Online Rampung Maret
Lindungi Pengemudi Ojek Online, Pemerintah Kaji Pembentukan Lembaga Pemantau Suspend
Kemenhub Akui Aturan Soal Ojek Online Terlambat Dibuat
Go-Jek Soal Aturan Ojek Online: Kita Akan Tunduk dan Kooperatif