Gedung DHC 45 Solo akan dijadikan dibisniskan
Gedung DHC 45 merupakan aset dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Salah satu bangunan cagar budaya, Gedung Dewan Harian Cabang (DHC) 45 Solo yang berada di komplek Beteng Trade Center (BTC) akan dijadikan tempat bisnis. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo pun sudah menyetujuinya
"Jika nantinya akan menjadi tempat usaha saya diperbolehkan asal mendukung fungsinya sebagai tempat pendidikan pariwisata seni budaya," ujar pria yang akrab disapa Rudy tersebut, Jumat (12/12).
Rudy berpesan agar penggunaan Gedung DHC nantinya juga memahami undang–undang cagar budaya. Jika digunakan untuk kegiatan harus ada yang menunjukkan nilai pendidikan dan pariwisata.
Gedung DHC 45 merupakan aset dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Meski demikian jika akan membangun usaha di tempat tersebut, Rudy mewajibkan adanya izin dari pemkot. Jika dimanfaatkan sebagai area bisnis, lanjut dia, bangunan tersebut tidak boleh berubah, namun boleh diperbaiki sesuai aslinya.
"Ini situs budaya tidak boleh diubah, bolehnya diperbaiki seperti semula. Kalau buat bisnis sebagai sarana pendukungnya boleh, namun tidak boleh merusak," tegasnya.