Geger Anggota Ormas Tewas Bersimbah Darah
Anggota ormas ditemukan tewas. Kejadian tersebut membuat geger apalagi mayat pria bersimbah darah tersebut memakai seragam loreng ciri khas salah satu ormas.
Anggota ormas ditemukan tewas. Kejadian tersebut membuat geger apalagi mayat pria bersimbah darah tersebut memakai seragam loreng ciri khas salah satu ormas.
Penemuan itu terjadi di depan pintu masuk Ruko Bekasi Gajar, Kawasan Industri MM2100, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/1). Pria tersebut tewas karena dibunuh.
-
Kenapa ORARI dibentuk? Demi ketertiban pemakaian frekuensi, pada pertengahan 1967, pemerintah melakukan pemberlakuan wajib daftar bagi setiap Amatir radio dan broadcaster di Hubdam V Jaya.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Kapan suku Maya mulai memprediksi gerhana? Montero García memperkirakan bahwa suku Maya telah mampu memprediksi sekitar 55 persen gerhana, angka yang cukup fantastis mengingat ketidakadaan peralatan modern.
-
Apa yang dilakukan suku Maya untuk memprediksi gerhana? Suku Maya diduga telah mengembangkan sebuah bentuk astronomi pra-teleskop yang sangat tepat untuk melacak pergerakan benda-benda langit.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
"Saya enggak tahu korbannya berapa orang, kalau dilihat-lihat pakai (seragam) loreng-loreng," kata warga sekitar Satria.
Satria mengetahui ada pria tewas bersimbah darah saat melintas di lokasi kejadian sekira pukul 04.00 WIB. Kata dia, di lokasi kejadian banyak anggota kepolisian yang sedang melakukan olah TKP.
"Ramai banget di lokasi, eh tahunya ada pembunuhan. Pas saya melintas itu kondisinya sudah ramai ada polisi," ujarnya.
Berdasarkan informasi, pria tersebut tewas setelah mengalami luka serius yang disebabkan dari benda tajam di bagian perut.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Sutrisno membenarkan korban tewas merupakan anggota dari salah satu ormas di Kabupaten Bekasi.
"Untuk kejadian betul tadi malam terjadi. Korban dari ormas, dari salah satu ormas yah," katanya.
Polisi bergerak cepat. Pelaku diketahui seseorang pria berinisial FR. FR ditangkap di jalan tol wilayah Semarang ketika akan pulang ke kampung halamannya.
"Pelaku ditangkap tepatnya di rest area tol KM 379 wilayah Kabupaten Semarang, pelaku hendak pulang kampung," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan.
Peristiwa pembunuhan anggota ormas berinisial RP (48) ini terjadi pada Minggu (8/1) sekira pukul 02.00 WIB. Sebelum ditemukan tewas, korban dan pelaku berada di lantai tiga Kartika Club di dalam ruko tersebut.
Diduga karena tidak sengaja bersenggolan saat menikmati live music, korban pun emosi kepada pelaku.
"Saat berada di lantai tiga Kartika Club pelaku dipukuli serta dikeroyok oleh korban dan teman-temannya," kata Gidion.
Usai dikeroyok, pelaku sempat beristirahat untuk menghilangkan rasa sakit. Namun tidak lama kemudian, korban kembali menghampiri pelaku dan memukulinya sebanyak tiga kali.
"Sehingga pelaku emosi dan mengambil celurit dari dalam jok motornya, kemudian langsung membacok korban sebanyak tiga kali. Motifnya emosi sesaat," ungkap Gidion.
FR, pelaku pembunuhan mengaku tidak sengaja membawa celurit ke lokasi kejadian. Dia beralasan kalau celurit tersebut sudah berada di dalam jok motornya sejak beberapa hari sebelum peristiwa pembacokan itu terjadi.
"Celurit sudah ada di dalam jok motor dari kemarin pas saya beli nasi goreng malam-malam, jadi buat jaga-jaga," katanya.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Cikarang Barat. Dia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(mdk/eko)