Gelapkan BBM jatah polisi, Direktur SPBU di Riau jadi tersangka
Gelapkan BBM jatah polisi, Direktur SPBU di Riau jadi tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menetapkan Nurhayati (Nu), Direktur PT Kubang Jaya Sakti, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jatah operasional Polda Riau.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menetapkan Nurhayati (Nu), Direktur PT Kubang Jaya Sakti, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jatah operasional Polda Riau.
Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara Jumat (25/11) membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dikatakannya, meski NU berencana mengembalikan BBM yang digelapkan itu tindak pidananya tetap berjalan.
"Katanya mau mengembalikan (BBM yang digelapkan). Saya masih menunggu Nu mengembalikan sisa BBM yang diduga diselewengkan," kata Brigjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara saat dikonfirmasi, Jumat (25/11).
Selama menyelidiki kasus ini, polisi memeriksa sejumlah saksi baik pihak SPBU maupun anggota kepolisian yang mengetahui perjanjian kerjasama.
"Kalau dikembalikan sudah lah. Saya maafkan, secara hukum tidak menghapuskan pidananya," ucap Perwira Tinggi jebolan Akademi Kepolisian tahun 1985 ini.
Kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya kejanggalan pada titipan BBM Polda Riau di Direktur SPBU PT Kubang Jaya Sakti. Di mana sejak Januari hingga September 2016 lalu, Karyono, perwakilan Polda Riau, menitipkan barang milik Polda sesuai surat perjanjian kerjasama, dengan Nomor : SPK/02/I/2016 tercatat tanggal 28 Januari 2016 kepada terlapor.
Sesuai perjanjian, disepakati dititipkan BBM jenis Pertamax sebanyak 112.375 liter dan sudah dipergunakan sebanyak 61.000 liter, dan sisanya 51.375 liter.
Selain itu, juga dititipkan BBM jenis solar di SPBU tersebut sebanyak 93.248 liter. Sebanyak 80.000 liter telah dipergunakan dan masih bersisa 13.248 liter.
Namun, setelah sisanya dipertanyakan, Nu tak dapat memberikan penjelasan. Tidak terima hal tersebut, Kapolda Riau langsung melaporkan Nu dengan harapan dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh Nu ini mencapai Rp 460 juta.
Baca juga:
Gelapkan pajak, eks Ketua Kopkar Pertamina dibui empat tahun
Diduga gelapkan BBM jatah polisi, Kapolda Riau laporkan bos SPBU
Penggelapan BBM jatah polisi, 5 saksi internal diperiksa intensif
Kalah main valas, tukang servis komputer gelapkan 20 mobil rental
Terlilit utang, Ibu Guru di Solo nekat gelapkan 3 mobil
Gelapkan uang Rp 500 juta, ketua RW & bendahara diadili di PN Jakbar
Sindikat penggelap mobil rental dibekuk, pelaku mengaku tobat
-
Bagaimana cara pemerintah menghemat BBM? Luhut meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
-
Dimana pengecekan stok BBM dan elpiji dilakukan? Pengecekan tersebut dilakukan di SPBU simpang PT Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan agen elpiji, PT Tendano.
-
Bagaimana cara BPH Migas memastikan kelancaran penyaluran BBM? “Hari ini kami melakukan audiensi dengan Bapak Gubernur Bengkulu. Kami, BPH Migas bersama dengan Pertamina Patra Niaga, memberikan informasi dan berdiskusi langkah-langkah untuk memitigasi agar penyaluran BBM di Bengkulu lancar dan terkendali. Alhamdulillah, ada beberapa poin yang akan kami lakukan bersama,” tuturnya, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (15/8/2024).
-
Apa saja jenis BBM yang diatur dalam aturan baru? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Bagaimana cara untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi dalam kelompok kolektif? “Kalaupun pada saat melakukan transaksi pembelian ini diwakilkan kepada satu orang dalam anggota tersebut, maka anggota konsumen pengguna yang lain wajib melampirkan surat rekomendasi kepemilikan masing-masing,” tegas Harya.
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.