Gelar operasi, polisi & BPOM temukan 5 butir PCC di Taman Sari Jakbar
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima butir pil PCC di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Pil itu ditemukan dari operasi yang dilakukan sejak tanggal 13 hingga 18 September lalu.
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima butir pil PCC di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Pil itu ditemukan dari operasi yang dilakukan sejak tanggal 13 hingga 18 September lalu.
"Kita mencari obat-obat yang ada di pasaran yang tidak memenuhi standar. Jadi kita sudah bentuk tim dari Direktorat Narkoba dan BPOM, kita jalan sama-sama mengecek. Kita berhasil mendapatkan barang obat-obatan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (20/9).
Selain PCC, pihaknya juga menemukan obat-obatan yang seharusnya mempunyai izin penjualan. "Jadi dijual bebas oleh apotek dan toko-toko obat tanpa izin edar dan resep dokter. Beberapa toko diketahui juga tidak memiliki izin usaha juga," katanya.
Argo menyampaikan, dari toko-toko yang dilakukan pemeriksaan berhasil disita ribuan butir obat-obatan keras antara lain, 30.463 butir tramadol, 2.863 butir aprazolam, 46.380 butir hexymer, 2.104 butir tinex phenidyl, 202 butir dumolid, 42 butir sanax, dan 94 buti riklona clonazepam.
"Kita juga menetapkan enam orang tersangka yakni RPA, FZ, JI, SY, JO dan MC," ujarnya.
Atas temuan itu, polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 196 subsider Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.