Gelar Salat Jumat di Graha BNPB, Doni Monardo Terapkan Protokol Kesehatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) dengan status transisi menuju tatanan normal baru. Masa transisi PSBB di Jakarta dimulai hari ini, Jumat (5/6).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) dengan status transisi menuju tatanan normal baru. Masa transisi PSBB di Jakarta dimulai hari ini, Jumat (5/6).
Tempat-tempat ibadah di Jakarta pun telah diizinkan buka, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
-
Siapa Doni Monardo? Doni Monardo adalah sosok perwira tinggi TNI yang lahir pada tanggal 7 Januari 1960. Ia merupakan sosok yang memiliki pengalaman yang luas dalam bidang penanggulangan bencana dan penanganan krisis.
-
Kapan Doni Monardo meninggal? Doni Monardo meninggal pada Minggu, (3/12) pukul 17.35 WIB.
-
Apa jabatan terakhir Doni Monardo? Jabatan terakhir jenderal Doni adalah Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi.
-
Mengapa Doni Monardo diberi penghargaan oleh Presiden Jokowi? Atas kegigihannya menangani Covid, Jokowi memberikan penghargaan kepada Doni pada Maret 2023.
-
Kenapa Donita malas mandi? Donita males mandi, soalnya kulitnya sensitif banget sama air dingin. Kalau dia mandi pake air dingin, kulitnya bisa kebiru-biruan. Makanya, dia harus mandi pake air hangat dan luluran.
-
Siapa Donny Borgon? Warga Negara Inggris ini Bersepeda Sendirian dari China ke Australia, Begini Keseruannya saat Tiba di Semarang Ia mempelajari budaya dan mencicipi kuliner baru pada setiap negara yang disinggahi Donny Borgon, seorang warga negara Inggris, menjadikan sepeda sebagai alat transportasi untuk keliling dunia. Ia bersepeda dari China menuju Australia. Pada akhir pekan lalu, ia tiba di Semarang.
Seperti yang diterapkan di Graha BNPB, tempat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo berkantor. Terlihat, Doni dan karyawan lainnya menggunakan masker. Selain itu, safnya pun berjarak. Bukan hanya itu saja, terlihat semuanya membawa sajadah masing-masing.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan salat jumat dan jemaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Hal ini menyusul keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membolehkan salat Jumat dilakukan per hari ini.
Fatwa MUI bernomor 31 Tahun 2020 yang diterima Liputan6.com, Jumat (5/6/2020) ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris HM Asrorun Ni'am Sholeh. Fatwa itu menjelaskan tentang ketentuan umum penyelenggaraan salat jumat. Yang pertama terkait dengan saf salah jemaah.
Disebutkan, meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjemaah. Namun untuk kondisi pandemi Covid-19 saat ini, ketentuan tersebut dapat dikecualikan.
"Salat berjemaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jemaah," tulis fatwa tersebut.
"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah," jelas fatwa itu.
©2020 Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra
Kemudian terkait pelaksanaan salat Jumat, disebutkan dalam fatwa MUI pada dasarnya salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan. Namun jika jemaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta'addud al-jumu'ah (penyelenggaraan salat Jumat berbilang) dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
"Jemaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya sah," kata fatwa ini.
Kemudian, penggunaan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.
"Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar'iyyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh," demikian Fatwa MUI tersebut.
MUI juga merekomendasikan agar pelaksanaan salat Jumat dan jemaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman. Selain itu, khatib juga diminta memperpendek khutbah Jumat dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat salat.
"jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing," demikian anjuran dari MUI.
Baca juga:
Masjid Raya Cinere Kembali Gelar Salat Jumat
Kenakan Masker, Presiden Jokowi Salat Jumat di Masjid Baiturrahim Istana
Salat Jumat di Masjid Al Azhar, JK Ditemani Ketum PAN Zulkifli Hasan
Jokowi Akan Salat Jumat di Masjid Istana Kepresidenan
Fatwa Lengkap MUI Soal Salat Jumat Gunakan Sistem Shift, Masker dan Perenggangan Saf
Masih Urus Surat Aman Covid-19, Masjid Gede Yogyakarta Belum Gelar Salat Jumat