Geledah 3 Kantor Dinas Kota Batu, KPK Temukan Dokumen Izin Lokasi Wisata
Tiga kantor dinas yang digeledah tim penyidik lembaga antirasuah yakni kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan tiga kantor dinas di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu 6 Januari 2021. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Batu 2011-2017.
Tiga kantor dinas yang digeledah tim penyidik lembaga antirasuah yakni kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata. Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus menyeret mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
-
Apa yang ditemukan di Kota Kuno ini? Penggalian pada situs tersebut telah menemukan contoh pertama sebuah kucing peliharaan yang ditemukan pada Jalur Sutra Utara dan simpanan telur ayam bertuliskan huruf Arab di bejana keramik pada abad ke-10 Masehi.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Apa yang ditemukan di Kota Kuno Hattusa? Sebuah hiasan gading yang diperkirakan berusia sekitar 2.800 tahun ditemukan selama penggalian arkeologi di Kota Kuno Hattusa, Çorum, Turki.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Kota Batu Houchengzui ditemukan? Kota kuno ini dikenal sebagai Kota Batu Houchengzui, ditemukan pada 2005 silam dan menyimpan banyak rahasia yang berusaha diungkap para arkeolog.
"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1).
Ali mengatakan, tim penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan tersebut. Nantinya, temuan-temuan tersebut akan dijadikan alat bukti memperkuat adanya tindak pidana dalam pembuktian di persidangan.
"Berikutnya tim akan menganalisis dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.
3 Kantor Dinas Kota Batu Digeledah KPK
Diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Among Tani Kota Batu. Sejumlah ruangan dijaga petugas kepolisian lengkap dengan senjata laras panjang.
Ruangan yang digeledah meliputi Kantor Dinas Pendidikan yang berdampingan Dinas Pariwisata di Lantai 2 Gedung A Balai Kota Among Tani. Para penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga berita ini tayang berada dalam dua ruangan tersebut.
Penyidik KPK juga memeriksa ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) di Lantai 2. Masing-masing pintu ruangan dijaga para petugas kepolisian.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan di sejumlah ruangan di Pemkot Batu. Pemeriksaan terkait kasus gratifikasi Pemkot Batu tahun 2011-2017.
"Terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," kata Ali Fikri dalam pesan singkat, Selasa (6/1).
Ali juga mengungkapkan, pada Selasa (5/1) telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus tersebut di Polres Kota Batu. Dua nama yang diperiksa adalah Moh Zaini selaku pihak swasta pemilik PT Gunadharma Anugerah serta Kristiawan, mantan pengurus rumah tangga walikota Batu periode sebelumnya, Edy Rumpoko.
Dua orang perempuan terlihat keluar dari Ruangan Dinas Pendidikan, namun menolak memberikan komentarnya. Satu di antaranya adalah Mistin, mantan Kepala Dinas Pendidikan yang telah pensiun.
Sementara itu aktivitas di lingkungan Balai Kota Among Tani berjalan secara normal. Staf dan PNS Pemkot Batu nampak beberapa kali berlalu lalang dari satu ruangan ke ruangan lain.
Mantan Wali Kota Batu Divonis 3 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Edy Rumpoko divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus suap. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Unggul Warso Mukti dalam persidangan yang berlangsung hari Jumat (27/4).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta rupiah," katanya saat membacakan amar putusan. Dikutip dari Antara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, terdakwa ER terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.
Selain menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik terdakwa selama tiga tahun.
"Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," kata hakim Unggul.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com