Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, KPK Sita Dokumen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dan gratifikasi di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018. Ada tiga lokasi yang digeledah oleh KPK Selasa (10/8) kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dan gratifikasi di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018. Ada tiga lokasi yang digeledah oleh KPK Selasa (10/8) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, dua di antara lokasi yang digeledah yakni Kantor Bupati Banjarnegara dan rumah dinas (Rumdin) Bupati Banjarnegara.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 3 lokasi, yaitu Kantor Bupati Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah; rumah dinas Bupati Banjarnegara di Jalan Dipayuda Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah; sebuah rumah kediaman di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (11/8).
Tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti di tiga lokasi itu. "Pada tiga lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali.
Menurut dia, ini adalah upaya yang dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara. "Penyitaan nantinya akan dilakukan terhadap berbagai barang bukti tersebut untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan ini," tandas dia.
Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi.
Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus itu.
Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan KPK saat ini. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap tersangka.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes ke Rutan Pondok Bambu
KPK Lakukan Supervisi Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang
Pegawai KPK Nilai Dewas Memihak Pimpinan
Korupsi Edhy Prabowo, Dulu Ngaku Siap Dihukum Mati, Kini Sedih Divonis 5 Tahun Bui
36 Pegawai Positif Covid-19, KPK Terapkan Pembatasan Kerja