Geledah ruang pimpinan DPRD DKI, KPK dalami kasus raperda zonasi
KPK juga mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruang pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait dugaan suap kasus raperda Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan, penggeledahan tersebut untuk mendalami kasus.
"Masih kita dalami terus," ujar Saut kepada wartawan, Sabtu (2/4).
Menurutnya, KPK juga mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan para pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa pelbagai ruangan di DPRD DKI Jakarta. Ruang pimpinan DPRD DKI Jakarta tidak luput diobok-obok penyidik.
Pantauan merdeka.com, Jumat (1/4), para penyidik hingga pukul 23.35 WIB, sudah memeriksa ruang cctv DPRD DKI. Kemudian dilanjutkan ke ruangan anggota DPRD DKI Sanusi dan dilanjutkan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik.
Tidak hanya itu, para penggeledahan dipimpin penyidik senior KPK NoveL Baswedan itu, juga memasuki ruangan Ketua DPRD DKI Prasetyo dan Sekretaris Dewan DPRD DKI Muhammad Yuliadi.
Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Sejauh ini KPK telah menetapkan politisi Partai Gerindra Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat transaksi suap yang diberikan oleh pihak swasta inisial GEF yang merupakan perantara dari perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL).
PT Agung Podomoro Land, melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera, merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melaksanakan pembangunan untuk Pulau G seluas 161 hektar yang peruntukannya adalah hunian, komersil, dan rekreasi.