Geledah Ruang Sekda Jabar, KPK Menyelisik Dokumen Diduga Terkait Meikarta
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Penggeledahan sejak pukul 09.30 WIB. Terlihat sekira delapan petugas memasuki ruangan. Penggeledahan berlangsung tertutup. Dua polisi melakukan penjagaan di pintu masuk ruangan Sekda Jabar.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
Di sela penggeledahan, dua petugas KPK yang mengenakan baju batik keluar membawa koper besar. Hingga pukul 12.00 WIB penggeledahan masih berlangsung.
Asisten Daerah III, Dudi Sudrajat menyatakan ada tiga ruangan yang digeledah. Di antaranya ruangan staf, sekpri dan sekda. Ketiga ruangan tersebut berada dalam satu tempat di lantai dua Gedung Sate.
"(Penggeledahan) masih berlangsung. Mereka (petugas KPK) masih memilah dokumen," katanya saat dihubungi, Rabu (31/7).
Iwa Karniwa diketahui tengah cuti tiga bulan untuk fokus menjalani proses hukum. Posisinya untuk sementara diisi Asda I Daud Achmad.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan sejak 10 Juli 2019 melakukan penyelidikan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Menurut Saut, Bartholomeus bersama mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, Fitra Djaja Purnama dan sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang, mendekati mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Hal itu dimaksudkan untuk mengurus Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta.
Di awal, PT Lippo Cikarang mengajukan IPPT seluas 143 hektare untuk proyek Meikarta. Dari situ, Neneng menyanggupi permintaan tersebut dengan mempersilakan melakukan komunikasi bersama orang dekatnya.
Neneng kemudian meminta sejumlah uang dan Bartholomeus menyanggupi permintaan tersebut untuk pengurusan IPPT.
Lebih lanjut, Neneng menandatangani IPPT seluas 846.356 m2 untuk pembangunan komersial area berupa apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel dan perkantoran kepada PT Lippo Cikarang.
"BTO diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng. Baik dalam bentuk USD dan rupiah dengan total Rp10,5 miliar," jelas Saut.
Adapun Iwa Karniwa diduga menerima uang suap Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang itu diduga dari PT Lippo Cikarang sebagai pemulus pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.
"Pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi dan kemudian, pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," Saut menandaskan.
Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bartholomeus disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca juga:
Sekda Jadi Tersangka KPK, Ridwan Kamil Pastikan Kinerja Pemprov Jabar Tidak Terganggu
Kasus Meikarta, KPK Geledah Ruang Kerja Sekda Jabar
KPK: Suap Izin Meikarta untuk Kepentingan Korporasi
Kasus Meikarta, KPK Telisik Peran Legislator Bekasi Soleman
KPK Dukung Gubernur Ridwan Kamil Copot Sekda Iwa Karniwa, Ini Alasannya