Geledah Rumah Para Tersangka, Kejati Amankan Barang Bukti Korupsi Bank Jatim
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah rumah para tersangka korupsi Bank Jatim. Dari penggeledahan ini, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hendak diamankan dan dibawa kabur.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah rumah para tersangka korupsi Bank Jatim. Dari penggeledahan ini, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hendak diamankan dan dibawa kabur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menyatakan, penyidik Kejati Jatim dibantu tim penyidik Kejari Kabupaten Malang telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat kediaman para tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bank Jatim.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
"Telah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DB. Dari penggeledahan ini ditemukan dan disita barang bukti berupa 31 sertifikat dan ditemukan barang bukti lain yang diduga akan diamankan atau dibawa kabur," kata Fathur kepada wartawan, Selasa (9/3).
Ia menambahkan, penggeledahan lalu dilanjutkan ke kediaman tersangka AP dengan didampingi karyawan dan Ketua RT setempat. Penyidik lalu melakukan penggeledahan dalam upaya pencarian barang bukti maupun aset dari tersangka AP. Namun tim penyidik tidak menemukan barang bukti terkait maupun aset bergerak dari tersangka AP.
"Hingga waktu yang ditentukan, penyidik tidak menemukan aset maupun barang bukti terkait maupun aset bergerak dari tersangka AP," tegasnya.
Proses penggeledahan oleh tim penyidik lalu dilanjutkan ke rumah tersangka MR. Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya ini menyatakan, hingga kini tim penyidik masih melakukan proses penggeledahan di kediaman tersangka.
"Sampai saat ini masih berlangsung penggeledahan, yang diharapkan dapat menemukan BB maupun dokumen serta surat terkait Tindak Pidana Korupsi tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, empat orang tersangka ditahan dalam kasus korupsi kredit fiktif sebesar Rp100 miliar pada Bank Jatim cabang Kepanjen Malang. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Kepala Cabang Bank Jatim.
Keempat tersangka tersebut antara lain, Mochamad Ridho Yunianto, eks Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen; Edhowin Farisca Riawan, karyawan Bank Jatim penyedia kredit; Dwi Budianto, kordinator debitur; dan Andi Pramono, kreditur.
Keempatnya dijebloskan ke sel Rutan klas I Cabang Kejati Jatim, setelah melewati rangkaian pemeriksaan.
Kasus ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu.
Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah tiga hingga 24 anggota. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerja sama dengan ketiga tersangka lainnya merealisasikan kredit tersebut, meski pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Modusnya yakni meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet. Oleh Bank Jatim kredit-kredit sebesar total Rp100.018.133.170.000 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020.
Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DKI, KPK Geledah Kantor PT Adonara Propertindo
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Polisi Geledah Rumah Ketua KONI Bengkulu
Bos BUMD Terbelit Kasus, Wagub DKI Jamin Program Rumah DP Nol Rupiah Tak Terganggu
Program Rumah Rakyat Anies Dikorupsi
Eks Pejabat Kemensos Beberkan Aliran Fee Bansos Corona Rp14,7 M, Ada Jatah BPK Rp1 M
Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya