Gerindra Bela Jokowi soal Perppu Cipta Kerja: Lihat Substansinya
Menurut Gerindra, Presiden sebelum Jokowi juga menerbitkan Perppu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat suara terkait ancaman memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dampak menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Dia menilai, Perppu tak hanya dikeluarkan pada saat Jokowi sebagai presiden.
"Kan bukan cuma di zaman Pak Jokowi, presiden sebelumnya ada yurisprudensi mengeluarkan Perppu, sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden melalui Perppu atau karena presiden mengeluarkan Perppu kalau ada sebelum-sebelumnya kan pasti ada alasan," kata Dasco, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/1).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Dimana Jokowi melakukan kunjungan kerja? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Dia mengatakan, DPR RI akan mempelajari dan mengkaji lebih dalam terkait subtansi dari isi Perppu tersebut pada masa sidang yang akan datang. Sebab, hingga saat ini DPR RI masih masuk masa reses.
"Oleh karena itu, yang perlu dilihat adalah substansi dari Perppu tentu akan kita bahas di masa sidang di pekan depan," ucapnya.
Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, perppu Ciptaker disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepentingan yang obyektif, pelibatan rakyat, hingga rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dengan adanya syarat-syarat pemakzulan, jika ada sebuah pelanggaran secara konstitusi, tentunya pemakzulan bisa saja dilakukan," kata Abdul.
(mdk/tin)