Gerindra pastikan bakal lawan usulan revisi UU KPK
Fary khawatir substansi revisi justru malah melemahkan bukan malah menguatkan lembaga KPK. Dia mencontohkan, ada sejumlah rekomendasi di Pansus yang ditolak oleh Gerindra, semisal adanya pengawas KPK yang ditunjuk langsung pemerintah.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djami Francis menegaskan pihaknya bakal menolak jika rekomendasi akhir Pansus angket untuk merevisi UU KPK. Fary menyebut, fraksi tidak akan bertanggungjawab terhadap apa pun hasil keputusan pansus karena telah menarik diri dari keanggotaan.
"Tapi kalau itu pun akhirnya dimunculkan kita menjadi fraksi yang tetap konsisten seperti awalnya kita menolak," kata Fary di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8).
Fary khawatir substansi revisi justru malah melemahkan bukan malah menguatkan lembaga KPK. Dia mencontohkan, ada sejumlah rekomendasi di Pansus yang ditolak oleh Gerindra, semisal adanya pengawas KPK yang ditunjuk langsung pemerintah.
"Iya, menujunya ke situ (pelemahan KPK). Kemarin kan ada beberapa item yang disetujui berkaitan dengan harus ada pengawas, salah satunya, kita tidak setuju," tambahnya.
Menurutnya, revisi UU KPK sekarang belum dibutuhkan. Bahkan, Fary mengklaim Gerindra telah meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak merevisi UU KPK.
"Kan dari awal, bahkan di hadapan presiden kita menyatakan presiden harus konsisten dong untuk tidak melakukan revisi kalau memang yang mau dilakukan revisi item-item yang sebetulnya tidak dibutuhkan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, saat ini pemberantasan korupsi oleh KPK banyak terjadi penyimpangan prosedur. Sementara, proses revisi UU akan memakan waktu lama.
"Presiden bisa membuat Perppu, lebih cepat. Kalau saya jadi Presiden, saya bikin Perppu, ini darurat kok," kata Fahri.
Menurutnya, ketika nanti Pansus Angket merekomendasikan untuk merevisi UU KPK, maka perlu ada persetujuan dua pihak yakni pemerintah maupun DPR.
Lagipula, kata Fahri, revisi UU KPK juga memerlukan kemauan dari Presiden dalam memasukkan usulan tersebut dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan dibahas secara cepat oleh parlemen.
"Kalau saya sih memang sebaiknya Presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani," tegasnya.