Gerindra usul revisi Perppu Ormas: Tak ingin pemerintah jadi otoriter
Menurut Riza, Perppu tersebut berisi sejumlah pasal karet yang harus direvisi.
Partai Gerindra konsisten menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mengusulkan revisi jika Perppu Ormas disetujui dalam rapat paripurna.
Riza menyebut Gerindra akan mengajukan revisi tersebut ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2018 agar segera dibahas oleh DPR.
"Kemungkinan besar akan menjadi inisiatif DPR. Karena pemerintah kan menyampaikan ini sudah ideal menurut kacamata pemerintah," kata Riza di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).
Menurut Riza, Perppu tersebut berisi sejumlah pasal karet yang harus direvisi. Misalnya, tafsir mengenai paham antiPancasila dan hilangnya peran pengadilan yang diambil alih oleh pemerintah.
"Gerindra tidak ingin pemerintah menjadi otoriter, menjadi arogan. Karena dalam Perppu ini terkesan jelas sekali, semua kewenangan, kekuasaan diambil alih oleh pemerintah secara sepihak," tegasnya.
Revisi UU Ormas, kata dia, bisa menjadi titik kompromi antara 10 fraksi partai yang berbeda sikap soal Perppu, yakni pihak yang menerima dan menolak.
"Oh iya, ini kan menjadi solusi. Ke depan revisi undang-undang ini sangat urgent. Kami Gerindra setelah ini diputuskan akan mengupayakan revisi di prolegnas prioritas," ujarnya.