Gerindra walk out, Fadli Zon serahkan palu sidang ke Setnov
Selain Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), PKS, Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari sidang paripurna. Mereka ogah RUU Pemilu disahkan karena tetap melanjutkan pembahasan dengan sistem voting. Yang mana peta politik dalam RUU Pemilu ini, ambang batas pencalonan Presiden sebesar 2o persen.
Pimpinan sidang paripurna Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Fadli Zon menyerahkan palu sidang ke Setya Novanto. Hal ini menyusul setelah Fraksi Partai Gerindra melakukan walkout dari sidang paripurna karena pembahasan RUU Pemilu tetap dilanjutkan untuk voting.
"Karena fraksi saya menolak voting, palu sidang saya serahkan ke Bapak Setya Novanto," kata Fadli Zon seraya menyerahkan palu sidang ke Setnov di ruang paripurna DPR, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari.
Selain Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), PKS, Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari sidang paripurna. Mereka ogah RUU Pemilu disahkan karena tetap melanjutkan pembahasan dengan sistem voting. Yang mana peta politik dalam RUU Pemilu ini, presidential thresold atau ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen.
Setnov pun melanjutkan sidang paripurna RUU Pemilu. "Izinkan saya melanjtukan paripurna ini, ini proses demokrasi yang harus dihormati. Sidang paripurna yang saya hormati, tanpa mengurangi rasa hormat mereka yang tidak setuju saya lanjutkan sidang paripurna," kata Setnov.
Pimpinan DPR yang masih bertahan dalam sidang paripurna selain Fadli Zon adalah Fahri Hamzah. Meski PKS juga memilih walk out, Fahri tetap bertahan di dalam ruang sidang paripurna.
"Saya apresiasi besar Bapak Fahri Hamzah," ucap Setnov.
Sebelumnya diketahui, setelah diskorsing lebih dari 8 jam, rapat paripurna untuk memutuskan isu-isu krusial RUU Pemilu kembali dilanjutkan. Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan sidang Fadli Zon mengatakan hasil lobi antar fraksi memutuskan beberapa poin.
Yaitu menyepakati 573 pasal di luar lima isu krusial. Dari lobi itu juga, disepakati lima paket dikerucutkan menjadi dua, yakni, paket A dan B. Kemudian Pengambilan keputusan terhadap waktu diambil hari ini atau hari senin.
Adapun poin-poin isu krusial di paket A, di antaranya ambang batas pencalonan presiden 20 - 25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 dan konversi suara menggunakan saint lague murni.
Sedangkan, paket B terdiri dari ambang batas pencalonan presiden nol persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 dan konversi suara menggunakan kuota hare.
Sebelum voting terhadap 2 paket opsi RUU Pemilu, Fadli menawarkan kepada anggota-anggota soal waktu pengambilan keputusan. Sebab, sikap antar fraksi kembali terbelah soal waktu pengambilan keputusan.
6 fraksi partai pemerintah, PDIP, PPP, PKB, NasDem, Hanura, dan Golkar. Sementara, kubu oposisi, Gerindra, PKS, dan Demokrat sebelumnya mendorong pengambilan keputusan dilakukan Senin (24/7).
Karena pengambilan keputusan tetap dilaksanakan tetap hari ini, PAN, Gerindra, Demokrat dan PKS memilih untuk walk out dari ruang sidang paripurna.
Baca juga:
Kegaduhan warnai sidang paripurna RUU Pemilu
Dua isu krusial RUU Pemilu mengerucut menjadi dua opsi
NasDem sebut Gerindra, PKS, Demokrat tak berjiwa besar di RUU Pemilu
Paripurna RUU Pemilu gaduh usai diskors, simpatisan Gerindra nyanyi
Pasrah kalah, Gerindra siapkan judicial review RUU Pemilu ke MK
NasDem harap penetapan RUU Pemilu dilakukan malam ini
Beredar pesan SBY ke kader Demokrat, tak terima suap di RUU Pemilu
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.