Gibran Bolehkan Mal Buka meski Solo Berstatus PPKM Level 4
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya memperbolehkan mal dibuka. Meskipun berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmen), Kota Solo masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Gibran beralasan, kondisi Kota Solo saat ini sudah membaik.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya memperbolehkan mal dibuka. Meskipun berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmen), Kota Solo masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Gibran beralasan, kondisi Kota Solo saat ini sudah membaik.
"Kita enggak ingin terlalu kaku juga, karena kondisi Solo sudah membaik," kata Gibran, Kamis (12/8).
-
Siapa yang mengantar Gibran ke KPU? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tiba di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, di Kertanegara IV, Jakarta, sekitar pukul 08.06 WIB. Kehadiran Kaesang ke Kertanegara, untuk mengantarkan Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus kakaknya Gibran Rakabuming Raka, mendaftar diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana DKPP menilai tindakan KPU terkait Gibran? DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
-
Apa pelanggaran yang dilakukan KPU terkait Gibran? Sebagai informasi, DKPP menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
-
Kapan Gibran lahir? Gibran Rakabuming Raka lahir 1 Oktober 1987.
-
Siapa yang mendampingi Gibran saat deklarasi Prabowo-Gibran? Kehadirkan Selvi Ananda, istri dari Gibran saat deklarasi Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres di Gedung Indonesia Arena Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Rabu, (25/10/23) menyita perhatian.
-
Apakah dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gibran? Salah satunya, Gibran diduga melanggar administrasi pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
Gibran tidak mempermasalahkan status Kota Solo saat ini masih PPKM level 4. "Inmen-nya tetap level 4, enggak apa. Ini bukan masalah level-levelan atau apa. Yang jelas SE (surat edaran wali kota) yang paling baru nanti menyesuaikan keadaan yang sekarang. Pelonggaran-pelonggaran kan tetap ada, di mal dan tempat ibadah," tandasnya.
Gibran menerangkan, meski diperbolehkan namun pembukaan mal tetap menunggu izin dari Satgas Covid-19. Pengelola mal diharapkan segera mengajukan ke Satgas Covid-19.
"Malnya harus menunggu persetujuan dari Satgas dulu. Dua hari lah. Mengajukan dua hari selesai," pungkas dia.
Berakhirnya PPKM level 4 Selasa lalu, tidak membuat status Kota Solo turun level. Meskipun angka kasus penularan harian dan angka kematian sudah turun drastis. Bahkan Gibran menilai Solo seharusnya turun ke level 3 atau bahkan 2.
"Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Solo, kasus harian di Solo sudah mengalami penurunan signifikan," jelas Gibran, Rabu (11/8).
Baca juga:
Anies Baswedan Larang Restoran dalam Mal Sediakan Layanan Makan di Tempat
Mal di Bandung Uji Coba Dibuka, Pengelola dan Pengunjung Harus Penuhi Syarat Ketat
Pemprov Yogyakarta Siapkan Aturan Berwisata di Malioboro
Anies Baswedan Izinkan Sarana Olahraga di Ruang Terbuka Beroperasi
Ganjar Nilai Aturan Masuk Mal Harus Sudah Divaksinasi Covid-19 Tidak Adil
PPKM Diperpanjang, PSI Instruksikan Kader Gencarkan Bantu Rakyat dengan Rice Box