GKR Hemas minta amandemen UUD 1945 tak perlu diperdebatkan
Menurut Hemas, yang perlu dilakukan saat ini ialah mendorong agar proses formalnya di MPR.
Wakil Ketua DPD GKR Hemas menegaskan, amandemen ke-5 UUD 1945 tak perlu diperdebatkan kembali mengingat prosesnya sudah berjalan. Menurut Hemas, yang perlu dilakukan saat ini ialah mendorong agar proses formalnya di MPR berjalan dengan baik sesuai jadwal yakni mulai September tahun ini.
Penegasan tersebut dikemukakan GKR Hemas dalam pertemuan dengan pimpinan dan anggota Lembaga Pengkajian MPR di Jakarta, Rabu (20/7) malam. Hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain, Ahmad Farhan Hamid, Rully Chairul Azwar, Erik Satrya Wardhana, Irman Putra Sidin, I Wayan Sudirta, Alirman Sori, Wahidin Ismail, Nurmawati Bantilan, Bambang Soeroso.
Menurut Hemas, terjadinya proses formal di MPR telah menunjukkan adanya konsensus para pemangku kepentingan yang menyepakati perlunya amandemen ke-5. "Materi yang akan diamandemen pun sudah jelas, yakni terbatas pada perlunya mengadakan kembali haluan negara semacam GBHN dan penguatan DPD RI," kata dia.
Hemas meminta pihak-pihak yang masih memperdebatkan perlu tidaknya amandemen ke-5 sebaiknya memanfaatkan energi untuk mengawal agar amandemen sesuai dengan rencana dan batasan yang telah ditetapkan. "Memang, masih ada yang berpikir bahwa amandemen ke-5 dikuatirkan seperti membuka kotak pandora, akan terjadi bola-bola liar yang mengancam sendi dasar bernegara yang selama ini kita pegang teguh dalam konstitusi. Namun, hal itu telah dikunci dalam pasal 37 UUD 1945, yang tidak memungkinkan masuknya usul perubahan baru di luar yang telah disepakati secara tertulis di bagian awal proses," tukasnya.
Awal proses formal yang telah ditentukan MPR berjalan mulai September 2016 hingga pelaksanaan amandemen ke-5 pada September 2017. "Mari kita manfaatkan proses formal ini agar fokus pada tiga isu utama penyempurnaan ketatanegaraan, yakni rekonstruksi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan GBHN sebagai rule of model, kewenangan MPR, dan sistem lembaga perwakilan rakyat berupa penguatan kewengan DPD RI," kata Hemas.
Hemas menjelaskan, momentum yang terjadi saat ini, di mana Ketua MPR RI telah menegaskan dilaksanakannya amandemen ke-5 UUD 1945 pada September 2017, merupakan akumulasi dari perjalanan panjang upaya penyempurnaan sistem ketatanegaraan secara komprehensif. DPD telah mengusulkan penyempurnaan konstitusi secara resmi melalui surat kepada Ketua MPR pada bulan Juni 2006, yakni masa periode legislatif 2004-2009.
Pada bulan Mei tahun 2007, usulan tersebut disampaikan lagi dengan berbagai penyempurnaan hasil kajian dan penambahan dukungan yang besar. Tercatat 238 anggota MPR telah menandatangi sebagai pengusul, melebihi ketentuan minimal 226 anggota yang dibutuhkan untuk pelaksanaan amandemen. Proses ini berakhir dengan alasan perlu pengkajian lebih mendalam dan usulan yang lebih komprehensif.
Seluruh alasan tersebut kemudian telah dipenuhi dalam proses panjang yang melibatkan masyarakat luas dan semua komponen bangsa sepanjang tahun 2007-2009 dan dilanjutkan dalam periode DPD 2009-2014, sehingga MPR pada periode yang sama mengeluarkan Keputusan Nomor 4/MPR/2014 Tentang Rekomendasi MPR yang disahkan pada bulan September 2014. Berdasarkan rekomendasi itulah, MPR periode 2014-2019 membentuk Badan Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR, dengan tugas penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD 1945.
"Perjalanan panjang itu telah melewati perdebatan yang tak kalah panjang soal perlu tidaknya. Perdebatan itu berakhir pada kesepakatan bahwa kinilah saat yang tepat untuk amandemen ke-5 UUD 1945. Maka, inilah saatnya kita menjalani tahap pelaksanaannya," tegas Hemas.
Baca juga:
GKR Hemas dukung penguatan DPD melalui amandemen terbatas
Pesan Irman Gusman di konferensi internasional Bhagawad Gita
PKB sambangi DPD PDIP, bahas penjajakan koalisi di Pilgub DKI
DPD minta RUU Pengelolaan Kawasan Perbatasan masuk prolegnas 2017
Ketua DPD: Spekulan harga pokok lebih berbahaya dari komunis
AM Fatwa apresiasi caketum Golkar yang tolak bayar mahar Rp 1 M
Dapat SMS ancaman, AM Fatwa melapor ke Mapolda Metro Jaya
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran DBD di Jakarta? "Utamanya PSN 3M plus & vaksinasi. Gencarkan G1R1J/gerakan 1 rumah 1 kader jumantik dengan menunjuk petugas PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk)," ucap dia.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.