GNPF tak puas Ahok hanya dihukum penjara 2 tahun
GNPF tak puas Ahok hanya dihukum penjara 2 tahun. Menurut mereka, seharusnya Ahok divonis dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Meski tak puas, pihaknya menyadari bahwa keputusan tersebut merupakan hak prerogatif dan majelis hakim pasti memiliki landasan yang hukum yang kuat.
Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas perkara penodaan agama. Beragam respons muncul atas vonis tersebut. Salah satunya dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
GNPF-MUI tak puas dengan vonis hakim atas Ahok. Menurut mereka, seharusnya Ahok divonis dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Kenapa Ahok merasa prihatin dengan nasib generasi muda? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Di mana Ahok menghabiskan masa kecilnya? Masa kecil Ahok sendiri dihabiskan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Apa yang ingin ditampilkan film tentang Ahok? Dalam cerita ini, kita akan melihat bagaimana Ahok menjadi sosok yang kita kenal sekarang dan hubungannya dengan ayahnya, Kim Nam, seorang pengusaha tambang di Belitung Timur.
"GNPF-MUI enggak puas karena subtansi kita pengennya maksimal 4 tahun merujuk pada yurisprudensi yang ada," kata pengacara GNPF-MUI, Kapitra Ampera di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, (12/5).
Meski tak puas, pihaknya menyadari bahwa keputusan tersebut merupakan hak prerogatif dan majelis hakim pasti memiliki landasan yang hukum yang kuat. Dia melihat keputusan majelis hakim memvonis Ahok berdasarkan dakwaan bukan tuntutan jaksa.
"Jadi hakim yang memutuskan perkara berdasarkan dakwaan itu hal yang rigit jadi enggak ada salahnya," kata Kapitra.
Kapitra juga menyayangkan beragam aksi yang dilakukan pendukung Ahok telah melanggar aturan. Dia merasa ada perlakuan istimewa untuk aksi yang dilakukan pendukung Ahok. Dia mencontohkan, aksi GNPF dibubarkan tepat pukul 18.00 WIB, tetapi untuk aksi pendukung Ahok justru seolah ada dibiarkan.
"Masa demo (GNPF-MUI) sampai jam 18.00 dibubarkan tapi demo (pendukung Ahok) sampai subuh enggak dibubarkan," ucapnya.
Baca juga:
Polri minta negara lain tidak campuri hukum di Indonesia
Penasihat hukum Ahok sebut putusan hakim tidak bisa diterima
Kuasa hukum Ahok: Kami akan berusaha mematahkan pertimbangan hukum
Indonesia minta dunia hormati keputusan hakim dalam vonis Ahok
Ini kata Djarot soal foto tumpengan 'Selamat Ahok dipenjara'
Foto 'syukuran Ahok dipenjara', Sandiaga minta saling jaga perasaan