GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim Terkait Dugaan Penodaan Agama ke Bareskrim
Laporan telah diterima dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 22 Maret 2022 dengan pelapor Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama melaporkan Saifuddin Ibrahim ke polisi. Saifuddin dilaporkan terkait pernyataannya yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran di akun YouTube.
"Laporan telah diterima dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 22 Maret 2022 dengan pelapor Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak," kata Tim Advokasi GNPF Ulama, M. Ichwanuddin Tuankotta dalam keterangannya, Selasa (22/3).
-
Siapa pencetus agama Kapitayan? Sejarah Penganjur pertama agama Kapitayan disebut Hyang Semar.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kenapa Doa Sapu Jagat penting? Bukan hanya menambah pahala, doa sapu jagat juga akan meningkatkan keimanan dan dekat dengan Allah SWT.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Tuankotta mengatakan, laporan dilakukan karena unggahan video Saifuddin dianggap menodai agama dan diduga melanggar tindak pidana ujaran kebencian dan/atau penodaan agama.
"Pelaporan ini bentuk langkah hukum konstitusional, langkah ini juga merupakan cara preventif untuk mencegah aksi massa atau umat yang marah terhadap pernyataan Saifuddin Ibrahim yang mengandung ujaran kebencian," ujar dia.
Tuankotta berharap Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Tujuannya agar membuat jera para pelaku kasus penodaan agama di Indonesia.
"Kami mendukung penegak hukum khususnya pihak kepolisian untuk segera menindak tegas para pelaku penodaan agama yang dapat merusak kehidupan beragama di Republik Indonesia dan memecah belah NKRI serta menimbulkan gejolak hebat di masyarakat,” Tuankotta menandasi.
Saifuddin Ibrahim sebelumnya juga dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Laporan tersebut tercetak dengan surat laporan Polisi bernomo LP/B/0133/III/2022/SPLT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Subbagian Penerimaan Laporan Perwira Siaga I Ipti Irwan Fran Setiyanto pada pukul 16.10 WIB.
Saifuddin mendadak viral lantaran videonya yang menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengusulkan penghapusan ayat Alquran. Laporan terhadap Saifuddin dilakukan seseorang bernama Rieke Ferra Rotinsulu.
Rieke mengaku melaporkan Saifuddin karena ucapannya diduga bisa memicu perpecahan. Dia khawatir ucapan Saifuddin berdampak buruk pada generasi masa depan bangsa.
"Saya tidak mau nanti timbul perpecahan," kata Rieke di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/3).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus SARA tersebut.
"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait Dugaan Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," kata Dedi saat dihubungi, Jumat (18/3).
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa Saifuddin Ibrahim berada di Amerika Serikat. Polri melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melacak keberadaan Saifuddin.
"Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat," ujarnya.
Selain dengan Ditjen Imigrasi, polisi juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," jelasnya
Polisi akan meminta keterangan terhadap sejumlah ahli seperti ahli bahasa hingga ahli pidana.
"Saat ini telah dilakukan permintaan keterangan kepada para ahli. Ahli bahasa, pendapat ahli sosiologi hukum, pendapat ahli agama Islam dan pendapat ahli pidana," sebutnya.
Pelapor mempersangkakan Saifuddin Ibrahim dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Polri akan Dalami Isi Konten Saifuddin Ibrahim
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki isi dari video Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di dalam Alquran.
Polri menyatakan segera menindaklanjuti terkait isi konten video dalam YouTube tersebut.
"Polri khususnya Dittipidsiber Bareskrim akan mendalami isi konten video tersebut dulu," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (16/3).
Sebelumnya, Mahfud menilai pernyataan Saifuddin meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia. Hal itu disampaikan Mahfud dalam keterangannya di kanal YouTube Kemenko Polhukam.
"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud seperti dikutip Antara, Rabu (16/3/2022).
Pernyataan Saifuddin merupakan perbuatan menistakan agama Islam. Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.
"Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu, Alquran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam," tegasnya.
Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk bebas berpendapat dan mengutarakan pendapat di muka umum, namun jangan sampai memicu kegaduhan, tidak provokatif, dan tidak menistakan agama.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)