Gubernur Annas Maamun divonis 6 tahun penjara
Annas dinilai bersalah menerima suap Rp 500 juta dari Gulat Manurung terkait alih fungsi lahan.
Gubernur Riau non aktif Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Annas juga dibebankan denda sebesar Rp 200 juta atau subsider dua bulan penjara.
Pria 75 tahun tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara alih fungsi lahan kebun kelapa Sawit di Kabupaten Kuantan, Singingi, Riau.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Annas yang di gelar di ruang I PN Tipikor, Jalan LL RE Martadinata Bandung, Rabu (24/6).
"Mengadili, dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Meminta kepada majelis hakim dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan serta denda Rp 200 juta dan subsider dua bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol dalam amar putusannya.
Annas dinilai terbukti pasal 12 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Vonis Annas itu sama dengan tuntutan JPU dari KPK yang membebaskan 6 tahun penjara dengan denda Rp250 juta serta subsider 5 bulan penjara.
Hal-hal yang memberatkan, disebutkan bahwa terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terlebih terdakwa merupakan seorang kepala daerah yang seharusnya bisa menjadi panutan.
Adapun untuk yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa telah berusia lanjut.
Annas sendiri dinilai menerima suap Rp 500 juta dari Gulat Manurung terkait alih fungsi lahan. Annas dalam persidangan beberapa kali menyangkal pemberian tersebut sebagai suap. Dalihnya, yakni untuk pemberian ruka yang kemudian tidak jadi.
"Padahal patut diduga pemberian tersebut akibat melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara negara," ujar Hakim. Selama persidangan terdakwa tidak dapat membuktikan sangkalan tersebut sehingga hal itu patut dikesampingkan.