Gubernur Bali Minta Masyarakat Tak Fasilitasi Wisman Langgar Aturan
Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan Perundang-undangan seperti transaksi kripto.
Gubernur Bali, Wayan Koster melarang masyarakat Bali yang tidak memiliki izin usaha atau tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi yang resmi untuk sewakan kendaraan kepada wisatawan mancanegara (wisman).
"Masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, dilarang menyewakan kendaraan roda dua kepada wisatawan mancanegara," kata Koster dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Kenapa PKB mendukung Wayan Koster di Pilgub Bali? Ketua DPW PKB, Bali Bambang Sutiyono mengatakan, akan patuh terhadap pilihan DPP PKB untuk mendukung Wayan Koster."Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster," kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
-
Apa yang diharapkan dari pungutan wisatawan asing di Bali? Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali. Terkait hal itu, Rektor Universitas Udayana Ngakan Putu Gede Suardana berharap, pungutan akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pariwisata Bali.
-
Kapan pungutan wisatawan asing di Bali akan dimulai? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Apa yang menarik wisatawan untuk mengunjungi Bali? Keindahan alamnya yang memesona, budayanya yang kaya, serta keramahan penduduknya menjadikan Bali sebagai tujuan wisata yang tak pernah kehilangan daya tarik.
-
Kenapa pungutan wisatawan asing di Bali perlu dilakukan? Suardana menyebut, pungutan pariwisata bisa menjadi harapan baru karena diharapkan adanya dana yang cukup untuk mengatasi berbagai masalah.
-
Apa tujuan utama dari program Pungutan Wisatawan Asing di Bali? “Pungutan ini adalah untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali ini,” katanya mengenai program yang akan mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024 itu.
Selain itu, masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan Perundang-undangan seperti transaksi kripto.
"Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pecalang, dan Dinas Pariwisata," imbuhnya.
Ia juga meminta, pelaku usaha jasa pariwisata dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Imbauan ini dilakukan karena semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa. Seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
Kemudian, berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya;
"Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," ujarnya.
(mdk/tin)