Gubernur Jabar sebut kecelakaan di Cimahi karena bus salahi aturan
Aher menduga kecelakaan beruntun di Cimahi lebih disebabkan karena faktor kendaraannya.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang di Cimahi harus diusut. Hal itu dilakukan agar peristiwa kecelakaan yang menelan banyak korban tidak terjadi lagi.
Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher menduga kecelakaan beruntun pada Jumat (8/7) sore, di ruas Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi lebih disebabkan karena faktor kendaraannya.
"Sedang diteliti oleh kepolisian kita tunggu hasilnya, ini sudah kesalahan dan bukan karena faktor Human Error (kesalahan manusia) ini bisa-bisa berujung pada tindakan kriminal sudah dinyatakan tidak layak jalan malah dipaksakan," katanya di Kabupaten Bandung, Sabtu (9/7).
Dia meminta harus ada tindakan tegas bagi mereka yang lalai mengecek kendaraannya. Sebab berdasarkan pernyataan Dishub Jabar, bahwa PO Bus Parahyangan bukan diperuntukkan mengangkut perjalanan wisata melainkan bus pengangkut karyawan.
"Ya pasti tidak legal. Ini pelanggaran hukum dan berakibat fatal sampai ada yang meninggal. Menggunakan bus antar jemput (karyawan), itu persoalannya. Katanya, sudah tidak terdaftar PO Parahyangan di perusahaan Bus Umum dan tidak di KIR bertahun-tahun," tegasnya.
Aher menjelaskan, insiden itu terjadi di kawasan terjal menjadi bukti bahwa adanya ketidakpedulian terhadap perawatan kendaraan. Sebab pengoperasian bus tersebut tidak akan diketahui rusak ketika di jalur datar, namun saat masuk jalur terjal, bukti keteledoran terlihat.
"Ya memang tidak layak jadinya. Memang rem blong, namun ketahuannya kemarin di jalan turun. Kalau di Karawang kan gak ketahuan," terangnya.
Bus Parahyangan nopol T 7035 DL menyeruduk lima kendaraan di Cimahi mengindikasi beberapa dugaan pelanggaran sebelum membawa penumpang berwisata. Untuk sementara, penyebab bus nyelonong menabrak 5 kendaraan di depannya karena rem blong.
"Ada beberapa hal yang secara aturan tidak dibenarkan," kata Kadishub Jabar Dedi Taufik pada merdeka.com, Sabtu (9/7).
Pertama kata dia, berdasarkan informasi penguji dari Dishub Karawang bahwa kendaraan tersebut merupakan angkutan karyawan. "Kendaraan itu bus angkutan karyawan bukan wisata, secara aturan tidak benar," ungkapnya.
Menurutnya, bus karyawan biasanya jarang diajak pergi jauh-jauh. Sehingga ketika menghadapi medan jalan berat bus tidak kuat. "Mungkin tidak kuat membawa beban berat dan tidak pernah pergi jauh-jauh," ujarnya.
Selanjutnya, bus tersebut juga sudah dua tahun tidak melakukan pengujian baik itu kelaikan fisik atau administrasi. Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran itulah yang tengah ditelusuri bersama jajaran KNKT dan Kepolisian.
"Kalau dipastikan laik atau tidak nanti kita lihat lagi," ungkapnya.