Gubernur NTT: Warga di Pulau Komodo Tak Punya Hak Kepemilikan Tanah
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, masyarakat yang bermukim di Pulau Komodo, kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores Barat itu tidak memiliki hak kepemilikan terhadap lahan yang mereka tempati selama ini.
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, masyarakat yang bermukim di Pulau Komodo, kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores Barat itu tidak memiliki hak kepemilikan terhadap lahan yang mereka tempati selama ini.
"Mereka tidak memiliki hak kepemilikan lahan seperti hak warga negara lain. Mereka tidak memiliki sertifikat hak milik atas lahan di Pulau Komodo," kata Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Minggu (11/8).
-
Dimana Pulau Komodo terletak? Lokasi Pantas Pink ini sendiri berada di bagian selatan Pulau Komodo.
-
Apa saja yang ditawarkan Pulau Komodo? Di lokasi ini, Anda dapat melakukan berbagai kegiatan menarik. Di antaranya yakni berfoto dengan latar belakang pulau cantik, tinggal di kapal pinisi, menyelam, menjajal trekking, dan masih banyak lagi.
-
Siapa saja yang liburan ke Pulau Komodo? Potret Naysila Mirdad dan Gisella Liburan ke Pulau Komodo, Seru Pakai Swimsuit hingga Baju Menyelam
-
Apa keunikan yang dimiliki Pantai Pink di Pulau Komodo? Pantai Pink, yang terletak di Pulau Komodo, Indonesia, adalah sebuah pantai yang unik dan menakjubkan karena pasirnya berwarna pink. Pasir pink ini terbentuk dari butiran karang merah yang mencampur dengan pasir putih tradisional, menciptakan pemandangan yang sangat menakjubkan.
-
Kapan Pulau Komodo mulai populer? Labuan Bajo adalah salah satu dari lima Destinasi Super Prioritas yang sedang dikembangkan di Indonesia.
Viktor Laiskodat mengatakan, hal itu terkait upaya pemerintah NTT dalam melakukan penataan terhadap kawasan konservasi Pulau Komodo.
Dia mengatakan, selama ini masyarakat yang mendiami Pulau Komodo tidak terlayani secara baik, khususnya dalam aspek pelayanan kesehatan maupun sektor pendidikan.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo menghendaki agar warga di Pulau Komodo direlokasi ke tempat yang layak dan diberikan lahan yang memadai disertai sertifikat hak kepemilikan lahan.
"Sehingga warga di Pulau Komodo memiliki hak yang sama seperti warga negara yang lain dalam kepemilikan tanah. Warga di Pulau Komodo harus direlokasi," kata Viktor Bungtilu Laiskodat.
Dia mengatakan, apabila masih ada warga yang menempati Pulau Komodo maka pertumbuhan manusia yang tinggal di kawasan itu lebih cepat dari pada populasi Komodo sehingga dikhawatirkan habitat Komodo menjadi berkurang.
"Manusia kan terus bertambah sementara Komodo terus berkurang sehingga dikwatirkan komodo menjadi punah suatu saat," tegas Viktor.
Dia mengatakan, masyarakat yang menolak penutupan Taman Nasional Komodo harus memahami bahwa kawasan Taman Nasional Komodo merupakan kawasan konservasi sehingga ada tangungjawab yang jelas terhadap pengelolaan kawasan wisata internasional itu.
"Kami inginkan kawasan wisata Komodo menjadi indah, bersih dan ekosistemnya kembali seperti yang aslinya sehingga Komodo terus bertambah dengan populasi yang banyak," tegas Viktor Bungtilu Laiskodat.
Gubernur mengatakan, banyak pihak di NTT mendukung terhadap kebijakan pemerintah NTT untuk menutup Taman Nasional Komodo (TNK) selama satu tahun sebagai upaya melakukan penataan kawasan konservasi Komodo.
Ia mengatakan, Pemerintah NTT sedang menunggu hasil pembahasan di tingkat pusat terkait penyerahan TN Komodo kepada pemerintah NTT.
"Sementar lagi sudah akan diserahkan ke Pemda NTT. Kita tunggu saja," kata Viktor Lasikodat.
Baca juga:
Perburuan Liar di Taman Nasional Komodo Masih Terus Terjadi
Cerita Menegangkan Maia Estianty Saat Berfoto dengan Komodo di Momen Liburan Keluarga
Wagub NTT Pertimbangkan Relokasi Warga Pulau Komodo ke Pulau Kera
Tahun Depan, Pulau Komodo Mulai Ditutup Hingga 2021
6 Komodo Hasil Sitaan Perdagangan Satwa Ilegal Dilepas Liar di NTT
Utamakan Konservasi, Jokowi Ingin Turis ke Pulau Komodo Dibatasi
Prioritaskan Konservasi, Jokowi Ingin Wisatawan Pulau Komodo Dibatasi