Gubernur Papua jadi tersangka Pilkada, berkas perkara di Kejaksaan
Lukas Enembe diduga mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan kandidat bupati dan Wakil Bupati Tolikara, pada pemungutan suara ulang Pilkada 2017.
Gubernur Papua Lukas Enembe jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana Pilkada setempat, karena diduga mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan kandidat bupati dan Wakil Bupati Tolikara, pada pemungutan suara ulang Pilkada 2017.
"Kasus ini terjadi pada 12 Mei 2017," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol AM Kamal kepada Antara, Rabu (12/7).
Saat itu Enembe mendatangi Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara untuk meresmikan pembangunan perkantoran.
Namun kemudian ternyata Enembe meminta warga saat pemungutan suara ulang di 18 distrik Kabupaten Tolikara agar suaranya diberikan kepada pasangan kandidat nomor urut 1, Usman G Wanimbo-Dinus Wanimbo.
Selain itu, Enembe juga diduga meminta suara untuk kandidat nomor urut 2 Amis Yikwa dialihkan ke Usman.
Kamal mengatakan, permintaan itu disampaikan Enembe dalam bahasa suku Lani.
Enembe lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2017, dan berkas perkara juga sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Enembe diduga melanggar Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.