Gubernur Sumut Perpanjang PPKM Mikro di 12 Wilayah
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar mengatakan, Kota Medan dan Sibolga masuk ke dalam kriteria level empat Covid-19. Pasalnya, di dua kota itu sedikitnya lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam seminggu dirawat di rumah sakit karena Covid-19.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021.
Sebelumnya, PPKM Mikro hanya diberlakukan di 10 kabupaten/kota yakni Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, kini menjadi 12 ditambah Kota Padang Sidempuan dan Sibolga.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar mengatakan, Kota Medan dan Sibolga masuk ke dalam kriteria level empat Covid-19. Pasalnya, di dua kota itu sedikitnya lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam seminggu dirawat di rumah sakit karena Covid-19.
Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk. Lalu, lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
“Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” katanya, Rabu (7/7).
Irman melanjutkan, kegiatan perkantoran pada zona merah dilakukan pembatasan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office (WFO) 25 persen. Selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Sementara, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di zona merah dilaksanakan secara daring. Sedangkan, untuk kabupaten/kota selain zona merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB serta pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.
“Tidak hanya itu, bupati dan wali kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi maupun yang dapat melanggar protokol kesehatan,” jelas Irman.
Lalu, untuk tempat hiburan seperti kelab malam, diskotek, pub, karaoke, bar, griya pijat, spa, boling, biliar, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen juga dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Instruksi ini mulai berlaku pada 6 Juli hingga 20 Juli 2021, dengan harapan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terkait,” pungkas Irman.
Baca juga:
VIDEO: Jawaban Luhut Soal 20 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat
Kelakuan Arogan Satpol PP di Semarang, Bawa Mobil Pemadam Semprot Warung Pedagang
Hari Keempat PPKM Darurat, 43 Pelanggaran Ditemukan di Banten
Cari Uang Susah di Masa Pandemi, Tukang Bubur Langgar PPKM Darurat Didenda Rp5 Juta
PPKM Darurat yang Tak Dipatuhi
Akar Masalah Utang Pemerintah pada Rumah Sakit
Tanggapan PT Equity Life Indonesia Kantornya Disidak Anies Saat PPKM Darurat