Pemerintah Sediakan Pembiayaan Ultra Mikro Rp20 Juta per Orang, Syarat Penerimanya Sangat Mudah
Ada beberapa karakteristik penyaluran pembiayaan, antara lain belum memiliki legalitas usaha yakni NIB, NPWP dan sertifikasi produk seperti PIRT, BPOM.
Sebagian besar dijalankan oleh individu dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja, jenis komoditi yang diproduksi/dijual tidak tetap.
Pemerintah Sediakan Pembiayaan Ultra Mikro Rp20 Juta per Orang, Syarat Penerimanya Sangat Mudah
Pemerintah Sediakan Pembiayaan Ultra Mikro Rp20 Juta per Orang, Syarat Penerimanya Sangat Mudah
Pusat investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencatat telah menyalurkan pembiayaan ultra mikro (UMi) per April 2024 mencapai Rp37,31 triliun kepada 9,95 juta debitur atau penerima kredit.
Direktur Utama PIP, Ismed Saputra mengatakan, jumlah tersebut disalurkan melalui 89 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan jangkauan sebanyak 510 dari total seluruhnya sebanyak 514 kabupaten/kota.
"Penyaluran pembiayaan ultra mikro per 28 April 2024 capai Rp37,31 triliun dengan total debitur mencapai 9,95 juta orang. Dari 9,95 debitur, 96 persen adalah perempuan, dengan sektor usaha paling banyak di perdagangan," kata Ismed dalam media briefing, Kamis (2/5).
Adapun rincian pembiayaan UMi secara wilayah, antara lain di Pulau Jawa sebesar Rp22 miliar yang disalurkan kepada 6,1 juta debitur. Wilayah ini merupakan yang terbesar menerima pembiayaan UMi.
Kalimantan Rp772,2 miliar untuk 198 ribu debitur, Sulawesi Rp2,339 miliar 606 ribu debitur. Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat Rp130,7 miliar disalurkan kepada 31.000 debitur.
Lalu ada Pulau Sumatera Rp8,408 miliar sebanyak 2,1 juta debitur dan Bali, Nusa Tenggara Rp1.972 miliar 523 ribu debitur.
"Pembiayaan untuk 31.342 debitur di Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat yang totalnya telah mencapai Rp130,7 miliar atau 0,3 persen," jelas dia.
Diketahui, penyaluran pembiayaan ultra mikro (UMi) merupakan program pemerintah yang menyediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon maksimal Rp20 juta per orang bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan.
Ismed bilang, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pembiayaan tersebut harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat tidak sedang menerima kredit program pemerintah (KUR).
Namun demikian, kata Ismed ada beberapa karakteristik penyaluran pembiayaan, antara lain belum memiliki legalitas usaha yakni NIB, NPWP dan sertifikasi produk seperti PIRT, BPOM, Sertifikasi Halal.
Kemudian, sebagian besar dijalankan oleh individu dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja, jenis komoditi yang diproduksi/dijual tidak tetap, atau berganti sewaktu-waktu, dan tempat menjalankan usaha bisa berpindah sewaktu-waktu.
"Terakhir Pengelolaan keuangan pribadi dan keuangan usaha belum dipisahkan," sambung Ismed.