Gugatan Gubernur Bali pada Bali Post sebesar Rp 150 M dikalahkan MA
Gugatan Pastika berawal ketika pada 17 September 2011 lalu terjadi bentrokan dua Desa Adat di Kabupaten Klungkung.
Pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA) oleh pihak PT Bali Post, terhadap gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, akhirnya diterima. Bahkan dalam amar putusannya MA menyatakan menolak putusan tergugat.
Dalam amar putusan nomor 1897K/Pdt/2013, hakim MA memenangkan PT Bali Post dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar 22 Februari 2013, lalu yang memenangkan tergugat dalam hal ini Gubernur Bali.
"Ada beberapa hal yang bisa dipetik dari putusan tersebut. Di mana dalam menghadapi sengketa kasus hukum pers. Maka hukum pers harus didahulukan. Di mana somasi bukan hak jawab, di mana seharusnya tidak langsung menempuh lewat jalur hukum. Masih bisa dilakukan hak jawab," kata kuasa hukum PT Bali Post, Suryatin Lijaya, di Renon Denpasar, Senin (9/2).
Lanjutnya, bahwa keputusan dari hasil kasasi setidaknya membuka insan pers agar siapapun itu bisa melakukan tindakan sesuai dengan hukum pers yang berlaku sesuai UU No 49.
"Mari kita hormati hukum pers untuk kasus yang berhubungan dengan pers. Jadi mari kita belajar lagi, bahwa bila ada persoalan terkait dengan pemberitaan, hendaknya lakukan pengajuan klarifikasi atau hak jawab, tidak langsung melakukan somasi atau gugatan," tegasnya.
Dengan putusan ini, dikatakan Suratin bahwa hal ini bukan menjadi kemenangan bagi PT Bali Pos Grup, namun hal ini lebih menguatkan pada kemenangan dan kebenaran insan pers. "Ini bukan kemenangan Bali Pos, tetapi ini kemenangan pers, bahwa insan pers menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik kerja pers," tegasnya.
Untuk diketahui, konflik media lokal cetak Bali Post dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika berlangsung cukup lama sejak tahun 2012 lalu. Terkait pemberitaan yang berjudul 'Pasca bentrok desa pakraman Budaga-Komoning'.
Gugatan Pastika berawal ketika pada 17 September 2011 lalu terjadi bentrokan dua Desa Adat di Kabupaten Klungkung yang menewaskan 1 orang warga. Sehari setelah peristiwa tersebut, Gubernur Pastika mendatangi lokasi bentrok serta para korban.
Pada 19 September 2011, Bali Post memberitakan pernyataan Gubernur Pastika yang memerintahkan pembubaran Desa Adat di Bali. Namun Pastika merasa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
Atas pemberitaan tersebut, Pastika telah melaporkannya kepada Dewan Pers. Setelah melalui proses pemeriksaan, Dewan Pers menyatakan kesalahan Bali Post hanyalah karena tidak melakukan recheck keterangan narasumber. Dewan Pers menyatakan Bali Post harus melayani hak jawab. Namun, karena merasa tidak puas, Pastika mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Gubernur mangku menggugat Bali Post Rp 150 miliar.